Tekan Penyebaran Covid-19, ASN Gowa Dilarang Keluar Kota saat Cuti Bersama

Selasa, 06 Juli 2021 - 13:40 WIB
loading...
Tekan Penyebaran Covid-19,...
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
GOWA - Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian keluar kota selama cuti bersama sepanjang tahun 2021.

"Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN Pemkab Gowa . Seluruh aturan ini harus menjadi perhatian penuh pada pegawai," kata Adnan, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: penularan Covid-19
Baca Juga: Bupati Adnan
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir menjelaskan, adapun perubahan libur nasional dan cuti bersama yaitu hari libur nasional Tahun Baru Islam pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.

"Kemudian hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, hari Selasa, 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021 dan menghapus cuti bersama hari raya Natal tanggal 24 Desember 2021," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Gowa
Kebijakan ini juga diambil untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi Covid-19 .

"PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional tahun 2021 dan hari hari kerja lainnya pada minggu yang sama baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional kecuali dalam keadaan terpaksa harus terlebih dahulu mendapat Izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (Bupati)," jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Gowa

Lihat Juga: Dokter Muda FK Undip Bunuh Diri, RSUD Kardinah Tegal Buka Fakta Mengejutkan
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)