Asyik Pesta Sabu di Kamar Hotel, Kades di Sumsel Diringkus Polisi
Selasa, 06 Juli 2021 - 12:59 WIB
loading...
A
A
A
Dalam penggerebekan itu, kata Lispono, JS tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu . Dari TKP, polisi juga mendapati barang bukti sabu seberat 1,43 gram dan alat hisap.
"Saat digerebek, tersangka kepergok petugas sedang pakai sabu, dan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa kaca pirek yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, sebuah jarum dan selembar kertas timah rokok di dalam kamar tersebut," ungkapnya.
Baca juga: COVID-19 Menggila, Belum Usai Klaster Pabrik Miras, Muncul Klaster Pabrik Rokok
Saat diinterogasi, tersangka yang diketahui menjabat sebagai Kades tersebut, mengakui semua barang bukti itu miliknya. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Lahat, guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini JS ditahan di Mapolres Lahat, dan dijerat pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang narkotika ," jelasnya.
"Saat digerebek, tersangka kepergok petugas sedang pakai sabu, dan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa kaca pirek yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, sebuah jarum dan selembar kertas timah rokok di dalam kamar tersebut," ungkapnya.
Baca juga: COVID-19 Menggila, Belum Usai Klaster Pabrik Miras, Muncul Klaster Pabrik Rokok
Saat diinterogasi, tersangka yang diketahui menjabat sebagai Kades tersebut, mengakui semua barang bukti itu miliknya. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Lahat, guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini JS ditahan di Mapolres Lahat, dan dijerat pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang narkotika ," jelasnya.
(eyt)
Lihat Juga :