Asyik Pesta Sabu di Kamar Hotel, Kades di Sumsel Diringkus Polisi

Selasa, 06 Juli 2021 - 12:59 WIB
loading...
Asyik Pesta Sabu di...
Kepala Desa (Kades) berinisial JS (45) di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) digrebek polisi saat pesta sabu. Foto/SINDOnews/Dede Febryansyah
A A A
PALEMBANG - Saat sedang asyik mengkonsumsi sabu di sebuah kamar hotel, Kepala Desa (Kades) berinisial JS (45) di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) dikagetkan dengan penggerebekan yang dilakukan polisi terhadap dirinya.



Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri membenarkan penangkapan yang dilakukan Polres Lahat terhadap kades di wilayah Kecamatan Tanjung Tebat tersebut. "Iya benar, anggota kita dari Polres Lahat ada mengamankan seorang diduga Kades," ujarnya, Selasa (6/7/2021).



Penangkapan terhadap JS, bermula dari penyelidikan Sat Narkoba Polres Lahat, terkait adanya informasi dari masyarakat telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di salah satu penginapan di Kelurahan Pasar Baru, Lahat, Minggu (4/7/2021) kemarin.



"Bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP ada transaksi narkotika jenis sabu , kemudian dilakukan lidik. Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WIB anggota melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka," ujar Kasi Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono saat dikonfirmasi.

Dalam penggerebekan itu, kata Lispono, JS tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu . Dari TKP, polisi juga mendapati barang bukti sabu seberat 1,43 gram dan alat hisap.

"Saat digerebek, tersangka kepergok petugas sedang pakai sabu, dan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa kaca pirek yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, sebuah jarum dan selembar kertas timah rokok di dalam kamar tersebut," ungkapnya.



Saat diinterogasi, tersangka yang diketahui menjabat sebagai Kades tersebut, mengakui semua barang bukti itu miliknya. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Lahat, guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini JS ditahan di Mapolres Lahat, dan dijerat pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang narkotika ," jelasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2938 seconds (0.1#10.140)