Asyik Pesta Sabu di Kamar Hotel, Kades di Sumsel Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Saat sedang asyik mengkonsumsi sabu di sebuah kamar hotel, Kepala Desa (Kades) berinisial JS (45) di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) dikagetkan dengan penggerebekan yang dilakukan polisi terhadap dirinya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri membenarkan penangkapan yang dilakukan Polres Lahat terhadap kades di wilayah Kecamatan Tanjung Tebat tersebut. "Iya benar, anggota kita dari Polres Lahat ada mengamankan seorang diduga Kades," ujarnya, Selasa (6/7/2021).
Penangkapan terhadap JS, bermula dari penyelidikan Sat Narkoba Polres Lahat, terkait adanya informasi dari masyarakat telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di salah satu penginapan di Kelurahan Pasar Baru, Lahat, Minggu (4/7/2021) kemarin.
"Bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP ada transaksi narkotika jenis sabu , kemudian dilakukan lidik. Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WIB anggota melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka," ujar Kasi Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono saat dikonfirmasi.
Dalam penggerebekan itu, kata Lispono, JS tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu . Dari TKP, polisi juga mendapati barang bukti sabu seberat 1,43 gram dan alat hisap.
"Saat digerebek, tersangka kepergok petugas sedang pakai sabu, dan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa kaca pirek yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, sebuah jarum dan selembar kertas timah rokok di dalam kamar tersebut," ungkapnya.
Saat diinterogasi, tersangka yang diketahui menjabat sebagai Kades tersebut, mengakui semua barang bukti itu miliknya. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Lahat, guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini JS ditahan di Mapolres Lahat, dan dijerat pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang narkotika ," jelasnya.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri membenarkan penangkapan yang dilakukan Polres Lahat terhadap kades di wilayah Kecamatan Tanjung Tebat tersebut. "Iya benar, anggota kita dari Polres Lahat ada mengamankan seorang diduga Kades," ujarnya, Selasa (6/7/2021).
Penangkapan terhadap JS, bermula dari penyelidikan Sat Narkoba Polres Lahat, terkait adanya informasi dari masyarakat telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di salah satu penginapan di Kelurahan Pasar Baru, Lahat, Minggu (4/7/2021) kemarin.
"Bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP ada transaksi narkotika jenis sabu , kemudian dilakukan lidik. Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WIB anggota melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka," ujar Kasi Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono saat dikonfirmasi.
Dalam penggerebekan itu, kata Lispono, JS tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu . Dari TKP, polisi juga mendapati barang bukti sabu seberat 1,43 gram dan alat hisap.
"Saat digerebek, tersangka kepergok petugas sedang pakai sabu, dan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa kaca pirek yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, sebuah jarum dan selembar kertas timah rokok di dalam kamar tersebut," ungkapnya.
Saat diinterogasi, tersangka yang diketahui menjabat sebagai Kades tersebut, mengakui semua barang bukti itu miliknya. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Lahat, guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini JS ditahan di Mapolres Lahat, dan dijerat pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang narkotika ," jelasnya.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(eyt)