Pasokan Oksigen Langka, Polisi Waspadai Adanya Aksi Penimbunan

Rabu, 07 Juli 2021 - 06:11 WIB
loading...
Pasokan Oksigen Langka, Polisi Waspadai Adanya Aksi Penimbunan
Satreskrim Polres Cimahi turut melakukan pengawasan terkait meningkatnya permintaan oksigen dan obat-obatan bagi pasien COVID-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri ataupun di rumah sakit. Dok/SINDOnews
A A A
CIMAHI - Satreskrim Polres Cimahi turut melakukan pengawasan terkait meningkatnya permintaan oksigen dan obat-obatan bagi pasien COVID-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri ataupun di rumah sakit.

Hal itu untuk menghindari adanya aksi penimbunan oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan di tengah langkanya pasokan oksigen dari distributor ke sejumlah rumah sakit rujukan COVID-19 di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Pasti kita awasi, apakah penyalurannya sesuai peruntukan, apakah ada penimbunan, atau seperti apa. Khususnya untuk oksigen dan obat-obatan COVID-19 di wilayah hukum Polres Cimahi," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Diakuinya, jika saat ini kebutuhan komoditas khususnya oksigen dan obat-obatan khusus COVID-19 mengalami lonjakan. Sejauh ini semua masih bisa dihandle oleh para distributor dan belum ada laporan adanya aksi penimbunan.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan dengan inspeksi mendadak (sidak) ke distributor oksigen dan obat-obatan serta ke rumah sakit. Jika dari hasil sidak di rumah sakit didapati ada yang kekurangan pasokan oksigen, maka pihaknya akan meminta distributor untuk memprioritaskan pasokan ke rumah sakit tersebut.

"Kalau di rumah sakit ada yang kekurangan, kami dari Satreskrim bisa langsung komunikasikan ke para distributor untuk memprioritaskan rumah sakit yang kekurangan pasokan," imbuhnya. Baca: Gagal Beraksi Pejambret di Lubuklinggau Tewas Dipukuli Massa, 1 Ditangkap Polisi.

Sementara, jika ada indikasi penimbunan oksigen dan obat-obatan bagi pasien COVID-19, pihaknya bakal menindak tegas pelaku tersebut dengan UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar. "Kalau ada penimbunan pasti ditindak, tapi semoga di Cimahi dan KBB tidak terjadi," pungkasnya. Baca Juga: 17 Korban Masih Hilang, Operasi SAR KMP Yunicee Dihentikan.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1274 seconds (0.1#10.140)