Kisruh Pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, ILAJ: Mendagri Jangan Lepas Tangan
Senin, 05 Juli 2021 - 02:22 WIB
loading...
A
A
A
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, di media sudah menyebutkan menunggu surat dari Kemendagri, terkait pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar .
Baca juga: Senang Bisa Pulang Kampung, Jenderal Polisi Bintang 2 Ini Langsung Nyatakan Perang Lawan Narkoba
Menurut Fander, sebenarnya Kemendagri melalui surat Dirjen Otoda No. 131.12/3649/OTDA tanggal 4 Juni 2021 yang ditandatangani Dirjen Otoda, Akmal Malik sudah jelas meminta kepada Gubernur Sumatera, segera mengusulkan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar , Hefriansyah, dengan dasar hukum Surat Keputusan (SK) No. 131.12-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021, tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah pada Provinsi Sumatera Utara, dan dapat melakukan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih.
"Namun, Gubernur Sumatera Utara, justru mengatakan lagi, menunggu surat dari Mendagri untuk melantik Wakil Wali Kota Pematangsiantar . Jadi dalam hal ini ada kesan surat Kemendagri itu tidak dicermati oleh gubernur, sehingga terkesan tidak tahu sudah ada surat kepadanya terkait pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih, Susanti Dewayani," ujar Fawer.
Baca juga: Pengurus Pemakaman di Medan Dipolisikan, Gara-garanya Tolak Jenazah Pasien COVID-19
Seyogyanya tambah Fawer, pelantikan harus sesegera mungkin dilakukan, agar pemimpin yang baru segera dapat menuntaskan RPJMD 2021-2026 sesuai visi misi pada saat pencalonan, RKPD 2022, PAPBD 2021, dan RAPBD 2022, sehingga arah pembangunan Kota Pematangsiantar , dapat terarah sesuai visi misi kepala daerah terpilih.
Menanggapi kisruh pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar , yang terkesan terkatung-katung karena DPRD Kota Pematangsiantar , belum menggelar rapat paripurna pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar , akademisi FISIP USU, Agus Suriadi menilai ada sesuatu di DPRD itu sendiri. "Pasti ada sesuatu di internal DPRD Pematangsiantar itu sendiri, sehingga tidak menggelar paripurna pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar ," ujar Agus.
Baca juga: Senang Bisa Pulang Kampung, Jenderal Polisi Bintang 2 Ini Langsung Nyatakan Perang Lawan Narkoba
Menurut Fander, sebenarnya Kemendagri melalui surat Dirjen Otoda No. 131.12/3649/OTDA tanggal 4 Juni 2021 yang ditandatangani Dirjen Otoda, Akmal Malik sudah jelas meminta kepada Gubernur Sumatera, segera mengusulkan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar , Hefriansyah, dengan dasar hukum Surat Keputusan (SK) No. 131.12-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021, tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah pada Provinsi Sumatera Utara, dan dapat melakukan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih.
"Namun, Gubernur Sumatera Utara, justru mengatakan lagi, menunggu surat dari Mendagri untuk melantik Wakil Wali Kota Pematangsiantar . Jadi dalam hal ini ada kesan surat Kemendagri itu tidak dicermati oleh gubernur, sehingga terkesan tidak tahu sudah ada surat kepadanya terkait pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih, Susanti Dewayani," ujar Fawer.
Baca juga: Pengurus Pemakaman di Medan Dipolisikan, Gara-garanya Tolak Jenazah Pasien COVID-19
Seyogyanya tambah Fawer, pelantikan harus sesegera mungkin dilakukan, agar pemimpin yang baru segera dapat menuntaskan RPJMD 2021-2026 sesuai visi misi pada saat pencalonan, RKPD 2022, PAPBD 2021, dan RAPBD 2022, sehingga arah pembangunan Kota Pematangsiantar , dapat terarah sesuai visi misi kepala daerah terpilih.
Menanggapi kisruh pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar , yang terkesan terkatung-katung karena DPRD Kota Pematangsiantar , belum menggelar rapat paripurna pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar , akademisi FISIP USU, Agus Suriadi menilai ada sesuatu di DPRD itu sendiri. "Pasti ada sesuatu di internal DPRD Pematangsiantar itu sendiri, sehingga tidak menggelar paripurna pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar ," ujar Agus.
Lihat Juga :