Sepasang Kekasih di Sleman Kompak Edarkan Tembakau Gorila
Sabtu, 03 Juli 2021 - 07:01 WIB
loading...
A
A
A
Dari tamgan mereka petugas menyita barang bukti (BB) tembakau gorila 252,69 gram. Mereka memiliki peran yang beda, ST yang memesan tembakau gorila lewat pemesanan online dan yang membayar IN. Tembakau gorila itu dikirimkan ke kos mereka. Selanjutnya dikirimkan kepda yang memesan lewat jasa pengiriman paket.
Tembakau gorila itu dipesan ST secara online seharga Rp8 juta dan dibayar oleh IN dan rencannya akan dikirimkan ke pemesannya AB warga Semarang lewat jasa pengiriman paket,” paparnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini sebab dari pemeriksaan mereka juga memilili rekan di Purwokerto untuk peredaran tembakau gorila itu, yakni laki-laki dengan inisial BM (20). Petugas kemudian ke Purwokerto dan menangkap BM beserta barang bukti tembakau gorila serta membawanya ke Mapolda DIY. “Kami masih kembangkan penangkapan ini," terangnya.
baca juga: Didatangi Satgas COVID Kodam Siliwangi, Pengunjung Kafe di Bandung Panik dan Dobrak Pintu
Para tersenagka dalam kasus ini dijerat pasal Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a tentang Narkoba dan UU RI No. 35/2009 Jo Permenkes No 4/2021 tentang perubahan pengolongan narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
Tembakau gorila itu dipesan ST secara online seharga Rp8 juta dan dibayar oleh IN dan rencannya akan dikirimkan ke pemesannya AB warga Semarang lewat jasa pengiriman paket,” paparnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini sebab dari pemeriksaan mereka juga memilili rekan di Purwokerto untuk peredaran tembakau gorila itu, yakni laki-laki dengan inisial BM (20). Petugas kemudian ke Purwokerto dan menangkap BM beserta barang bukti tembakau gorila serta membawanya ke Mapolda DIY. “Kami masih kembangkan penangkapan ini," terangnya.
baca juga: Didatangi Satgas COVID Kodam Siliwangi, Pengunjung Kafe di Bandung Panik dan Dobrak Pintu
Para tersenagka dalam kasus ini dijerat pasal Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a tentang Narkoba dan UU RI No. 35/2009 Jo Permenkes No 4/2021 tentang perubahan pengolongan narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
(msd)
Lihat Juga :