Sepasang Kekasih di Sleman Kompak Edarkan Tembakau Gorila

Sabtu, 03 Juli 2021 - 07:01 WIB
loading...
Sepasang Kekasih di...
Sepasang kekasih ini kompak menjadi pengedar tembakau gorila. Kini mereka harus kompah mendekam di tahanan Polda DIY.
A A A
SLEMAN - Pasangan kekasih, IN (21) dan perempuan ST (24) kompak menjadi pengedar tembakau gorila . Modusnya IN membeli tembakau gorila itu lewat media sosial (medos) dan yang membayar ST secara transfer. Setelah sampai barang itu dikiram melalui jasa pengiriman paket ke alamat pemesan.

Warga Depok, Sleman dan Semarang itupun sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolda DIY. Petugas juga mengamankan BM, warga Purwoketo rekan ST dan IN yang juga sebagai pengedar tembakau gorila. BM saat ini juga mendekam di sel tahanan Mapolda DIY.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan pengungkapan kasus ini setelah ada informasi dari masyarakat diduga ada peredaran tembakau gorila di daerah mereka. Petugas mengembangkan dan mendapatkan informasi ada yang mau mengirim tembakau gorila lewat jasa pengiriam paket.

“Berbekal informasi ini petugas berhasil menangkap mereka saat akan mengirim tembakau gorila ke pemesannya warga Semarang di jasa pengiriman paket di Condongcatur, Depok,Sleman, 4 Juni 2021,” kata Ary.

Baca juga: Jeritan Hati SPG Cantik Pusat Perbelanjaan Kala Mal Tutup Selama PPKM Darurat

Dari tamgan mereka petugas menyita barang bukti (BB) tembakau gorila 252,69 gram. Mereka memiliki peran yang beda, ST yang memesan tembakau gorila lewat pemesanan online dan yang membayar IN. Tembakau gorila itu dikirimkan ke kos mereka. Selanjutnya dikirimkan kepda yang memesan lewat jasa pengiriman paket.

Tembakau gorila itu dipesan ST secara online seharga Rp8 juta dan dibayar oleh IN dan rencannya akan dikirimkan ke pemesannya AB warga Semarang lewat jasa pengiriman paket,” paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini sebab dari pemeriksaan mereka juga memilili rekan di Purwokerto untuk peredaran tembakau gorila itu, yakni laki-laki dengan inisial BM (20). Petugas kemudian ke Purwokerto dan menangkap BM beserta barang bukti tembakau gorila serta membawanya ke Mapolda DIY. “Kami masih kembangkan penangkapan ini," terangnya.

baca juga: Didatangi Satgas COVID Kodam Siliwangi, Pengunjung Kafe di Bandung Panik dan Dobrak Pintu

Para tersenagka dalam kasus ini dijerat pasal Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a tentang Narkoba dan UU RI No. 35/2009 Jo Permenkes No 4/2021 tentang perubahan pengolongan narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Pemkot Yogyakarta Lakukan...
Pemkot Yogyakarta Lakukan Sweeping Daycare Pascakasus Kekerasan Anak di Little Aresha
13 Tersangka Kasus Penganiayaan...
13 Tersangka Kasus Penganiayaan Daycare di Jogja, Polda DIY Sebut Bisa Bertambah
Polda Riau Bongkar Sindikat...
Polda Riau Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 22,7 Kg Heroin Senilai Rp68 Miliar
Demo di Polda DIY Ricuh,...
Demo di Polda DIY Ricuh, Lemkapi: Tindakan Anarkis Rugikan Masyarakat
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Kolaborasi Pembangunan...
Kolaborasi Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Optimal
Perempuan Ini Lempar...
Perempuan Ini Lempar Bom ke Pacarnya saat Bertengkar, Kini Terancam Dipenjara 25 Tahun
Rekomendasi
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Campus League The Nationals...
Campus League The Nationals 2026 Resmi Dimulai, UPH dan BINUS Langsung Menang di Laga Pembuka
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved