Kasus COVID-19 Harian di Jatim Capai Rekor Tertinggi, Ini Langkah Khofifah

Sabtu, 03 Juli 2021 - 00:01 WIB
loading...
Kasus COVID-19 Harian di Jatim Capai Rekor Tertinggi, Ini Langkah Khofifah
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menggelar rapat koordinasi secara virtual dengan Forkopimda dalam penanganan COVID-19
A A A
SURABAYA - Pandemi COVID-19 seminggu terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru. Berdasarkan data Satgas COVID-19, per Kamis (1/7/2021), penambahan kasus positif di Jawa Timur 1.397 orang.

Sehingga kumulatif konfirmasi positif di Jatim mencapai 174.430 orang. Penambahan kasus harian ini merupakan rekor tertinggi di Jatim sejak awal COVID-19 tahun lalu. Penambahan ini lebih tinggi dari puncak kedua yang terjadi 15 Januari 2021 yaitu sebanyak 1.198 orang.

Konfirmasi dirawat mencapai 9.468 orang atau 5,43%. Penambahan pasien sembuh 695 orang, sehingga total pasien sembuh mencapai 152.297 orang atau 87,31%.

Baca juga: PPKM Darurat, Penutupan Rumah Masa Kecil Bung Karno di Blitar Diperpanjang

Saat ini kasus mingguan Jatim mulai naik sejak 8 Juni 2021 atau Minggu kedua Juni secara eksponensial, mendekati puncak Januari. Kasus Mingguan awal Mei 2021 sebanyak 1.346, sementara pada akhir Juni 2021 mencapai 6.129. Artinya jumlah kasus naik 455%.

Hal tersebut diduga temuan mutasi B1617.2 (delta) menjadi penyebab kenaikan kasus secara eksponensial. Varian baru ini sangat menular mengakibatkan banyak yang tertular. Sehingga individu beresiko tinggi meninggal akibat COVID-19 mudah terpapar sehingga jumlah kematian meningkat.

Untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pelaksanaan PPKM Darurat secara virtual tiga hari berturut-turut merumuskan strategi efektif.

Secara khusus juga digelar rakor dengan Forkopimda Provinsi dan kabupaten- kota. Rakor tersebut juga sekaligus untuk berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda Jatim yakni Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto.

Baca juga: Jual Sabu untuk Tambahan Biaya Hidup, Kuli Bangunan di Tulungagung Diringkus Polisi

Hal ini juga sejalan, dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang secara resmi mengumumkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat yang disebut PPKM Darurat untuk mencegah perluasan penyebaran COVID-19. PPKM Darurat ini akan diberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6257 seconds (0.1#10.140)