Kabupaten Luwu Utara Kini Punya Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik
Jum'at, 02 Juli 2021 - 18:50 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, air limbah domestik yang tak dikelola baik, dapat mencemari badan air dan menyebabkan terjadinya penyakit yang ditularkan dari air, sehingga menurunkan derajat kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Baca juga:BMKG Akan Gelar Sekolah Lapangan Geofisika di Luwu Utara
“Pemda memiliki kewenangan mengatur urusan di bidang air limbah, khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang merupakan bagian dari urusan konkuren pemda, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sehingga dibutuhkan regulasi yang mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik yang diolah melalui sistem terpusat,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD , Basir, dihadiri kepala perangkat daerah.
Baca juga:BMKG Akan Gelar Sekolah Lapangan Geofisika di Luwu Utara
“Pemda memiliki kewenangan mengatur urusan di bidang air limbah, khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang merupakan bagian dari urusan konkuren pemda, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sehingga dibutuhkan regulasi yang mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik yang diolah melalui sistem terpusat,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD , Basir, dihadiri kepala perangkat daerah.
(luq)
Lihat Juga :