Kabupaten Luwu Utara Kini Punya Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Jum'at, 02 Juli 2021 - 18:50 WIB
loading...
Kabupaten Luwu Utara...
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani di sela-sela paripurna persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Jumat (2/7/2021). Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
A A A
LUWU UTARA - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Luwu Utara .

Penetapan ranperda tersebut menjadi perda dilakukan di sidang paripurna persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Jumat (2/7/2021) di ruang rapat DPRD Luwu Utara .

Baca juga:BPP Tanalili Jadi Wakil Sulsel di Ajang Abdi Bakti Tani Kementan

Pada kesempatan itu, Bupati Indah Putri Indriani menyambut baik dan mengapresiasi penetapan Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi perda.

“Dengan berlakunya perda ini, diharapkan dapat terwujud lingkungan yang sehat, masyarakat produktif melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah, dunia usaha dan peran serta masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah domestik,” kata Indah

Baca juga:Wakil Bupati Luwu Utara Tinjau Peningkatan Jalan di 2 Lokasi

Indah mengatakan, setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan bersih, dan kewajiban pemda untuk menetapkan kebijakan mengenai pengolahan air limbah domestik.“Lingkungan hidup perlu diupayakan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya pencemaran,” jelas Indah.

Menurutnya, air limbah domestik yang tak dikelola baik, dapat mencemari badan air dan menyebabkan terjadinya penyakit yang ditularkan dari air, sehingga menurunkan derajat kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Baca juga:BMKG Akan Gelar Sekolah Lapangan Geofisika di Luwu Utara

“Pemda memiliki kewenangan mengatur urusan di bidang air limbah, khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang merupakan bagian dari urusan konkuren pemda, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sehingga dibutuhkan regulasi yang mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik yang diolah melalui sistem terpusat,” pungkasnya.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD , Basir, dihadiri kepala perangkat daerah.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Pengusaha Hiburan di...
Pengusaha Hiburan di Jakarta Minta Dilibatkan Dalam Aturan Teknis Perda KTR, Ini Alasannya
Perda KTR DKI Diminta...
Perda KTR DKI Diminta Atur Jelas Area Merokok dengan Seimbang demi Kesehatan dan Ekonomi
Perda KTR DKI Dinilai...
Perda KTR DKI Dinilai Berpotensi Ganggu Ekosistem Usaha, Hippindo Minta Implementasi Bijak
Koalisi Jakarta Sehat...
Koalisi Jakarta Sehat Pertanyakan Perda KTR, Sejumlah Pasal Berubah dari Hasil Paripurna
Apa Itu Rehabilitasi...
Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo untuk 2 Guru Luwu Utara
Dua Guru Luwu Utara...
Dua Guru Luwu Utara Bersyukur Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Prabowo Pulihkan Nama...
Prabowo Pulihkan Nama Baik 2 Guru yang Dipecat di Luwu Utara, Istana: Pahlawan Harus Dilindungi
Rekomendasi
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
6 PM dalam 10 Tahun...
6 PM dalam 10 Tahun 44 Hari, Seperti Apa Politik Antrean di Inggris?
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Berita Terkini
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved