Ada PPKM Darurat di Yogyakarta, Nekat Langgar Aturan Siap-siap Ditindak Tegas
Jum'at, 02 Juli 2021 - 18:39 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tangis Pecah di Gresik, Nyawa Mahasiswa Cantik Melayang Usai Tabrak Truk
"Warung makan harus take away, tidak boleh makan di tempat. Hal-hal ini untuk mengurangi kerumunan karena untuk makan di tempat kan buka masker, sehingga tidak tahu sebelah kita ada yang positif COVID-19 , kerumunan seperti itu," jelasnya.
Sultan menegaskan, bagi yang melanggar aturan akan ditindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu Pemda DIY, akan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat ini. Satpol PP bersama TNI dan Polri, akan mengawasi secara ketat penerapan PPKM Darurat di masing-masing kabupaten dan kota. Bagi yang tidak bisa melaksanakan ada kosekuensinya.
Baca juga: Usai Pentas di Jakarta, Ki Manteb Sudarsono Sakit hingga Akhirnya Meninggal Dunia
"Tidak ada pilihan bagi kita untuk menurunkan kasus penularan COVID-19 , kecuali kemauan dari masyarakat sendiri untuk mengurangi mobilitas yang tidak perlu, sehingga aspek yang berkaitan dengan hukum diterapkan," tandasnya.
"Warung makan harus take away, tidak boleh makan di tempat. Hal-hal ini untuk mengurangi kerumunan karena untuk makan di tempat kan buka masker, sehingga tidak tahu sebelah kita ada yang positif COVID-19 , kerumunan seperti itu," jelasnya.
Sultan menegaskan, bagi yang melanggar aturan akan ditindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu Pemda DIY, akan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat ini. Satpol PP bersama TNI dan Polri, akan mengawasi secara ketat penerapan PPKM Darurat di masing-masing kabupaten dan kota. Bagi yang tidak bisa melaksanakan ada kosekuensinya.
Baca juga: Usai Pentas di Jakarta, Ki Manteb Sudarsono Sakit hingga Akhirnya Meninggal Dunia
"Tidak ada pilihan bagi kita untuk menurunkan kasus penularan COVID-19 , kecuali kemauan dari masyarakat sendiri untuk mengurangi mobilitas yang tidak perlu, sehingga aspek yang berkaitan dengan hukum diterapkan," tandasnya.
Lihat Juga :