Kasus COVID-19 di Meningkat, Tagana Minta Pemda Tunda Pilkades Serentak
loading...
A
A
A
SERANG - Taruna Siaga Bencana (Tagana) Provinsi Banten meminta Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 yang tersebar se-Provinsi Banten agar ditunda. Hal ini menyusul masyarakat yang terpapar COVID-19 di Provinsi Banten masih terus meningkat setiap harinya.
Wakil Ketua Tagana Banten, Dadan Suryana mengatakan, penundaan pelaksanaan Pilkades serentak sebagai usaha bersama dalam memerangi COVID- 19.
Apalagi, kata Dadan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan berupa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali karena adanya peningkatan kasus COVID-19.
Namun kata Dadan, ada yang luput dari perhatian pemerintah pusat, yaitu PPKM darurat tidak memperhatikan pelaksanaan Pilkades, yang dianggapnya akan memicu kerumunan. Dalam PPKM darurat banyak kegitan yang dibatasi seperti kegiatan sosial, budaya, kemasyarakatan, pekerjaan dan perekonomian, bahkan ada beberapa kegitan yang dilarang atau ditutup 100%.
"Namun ada yang luput dari perhatian pemerintah pusat, yaitu poin soal pelaksanaan Pilkades," kata Wakil Ketua Tagana Banten, Dadan Suryana, Jumat (2/7/2021).
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades yang jumlahnya ribuan desa akan dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk Pilkades di Banten yang akan digelar pada Juli 2021 ini hampir seribu desa. Hal ini sangat menghawatirkan menjadi klaster beru penyebaran Covid -19.
"Karena terkait Pilkades ini tidak masuk menjadi salah satu Poin yang disebutkan dalam aturan PPKM Darurat, Tagana Banten meminta agar Pemerintah Kabupaten segera membuat keputusan untuk menunda Pelaksanaan Pilkades," tegas dia. Baca: Tak Jadi di Salatiga, Jenazah Paranormal Mbak You Dimakamkan di Bandung.
Menurut Dadan, penundaan Pilkades perlu dilakukan demi menyelamatkan nyawa manusia. "Karena ini urusan kemanusiaan, jangan sampai proses demokrasi ditingkat desa mengesampingkan ikhtiar kita yang sedang perang total melawan Covid 19 ini," ujarnya.
Diketahui, di Provinsi Banten hanya tiga Wilayah Kota yang masuk pemberlakukan PPKM Darurat, yaitu Kota Tangerang Selatan Kota Tangerang, Kota Serang. Baca Juga: Simpan dan Edarkan Sabu, Pemuda Ini Ditangkap Polisi.
Wakil Ketua Tagana Banten, Dadan Suryana mengatakan, penundaan pelaksanaan Pilkades serentak sebagai usaha bersama dalam memerangi COVID- 19.
Apalagi, kata Dadan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan berupa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali karena adanya peningkatan kasus COVID-19.
Namun kata Dadan, ada yang luput dari perhatian pemerintah pusat, yaitu PPKM darurat tidak memperhatikan pelaksanaan Pilkades, yang dianggapnya akan memicu kerumunan. Dalam PPKM darurat banyak kegitan yang dibatasi seperti kegiatan sosial, budaya, kemasyarakatan, pekerjaan dan perekonomian, bahkan ada beberapa kegitan yang dilarang atau ditutup 100%.
"Namun ada yang luput dari perhatian pemerintah pusat, yaitu poin soal pelaksanaan Pilkades," kata Wakil Ketua Tagana Banten, Dadan Suryana, Jumat (2/7/2021).
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades yang jumlahnya ribuan desa akan dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk Pilkades di Banten yang akan digelar pada Juli 2021 ini hampir seribu desa. Hal ini sangat menghawatirkan menjadi klaster beru penyebaran Covid -19.
"Karena terkait Pilkades ini tidak masuk menjadi salah satu Poin yang disebutkan dalam aturan PPKM Darurat, Tagana Banten meminta agar Pemerintah Kabupaten segera membuat keputusan untuk menunda Pelaksanaan Pilkades," tegas dia. Baca: Tak Jadi di Salatiga, Jenazah Paranormal Mbak You Dimakamkan di Bandung.
Menurut Dadan, penundaan Pilkades perlu dilakukan demi menyelamatkan nyawa manusia. "Karena ini urusan kemanusiaan, jangan sampai proses demokrasi ditingkat desa mengesampingkan ikhtiar kita yang sedang perang total melawan Covid 19 ini," ujarnya.
Diketahui, di Provinsi Banten hanya tiga Wilayah Kota yang masuk pemberlakukan PPKM Darurat, yaitu Kota Tangerang Selatan Kota Tangerang, Kota Serang. Baca Juga: Simpan dan Edarkan Sabu, Pemuda Ini Ditangkap Polisi.
(nag)