Beralih Status Menjadi Perumda, PD Pasar Buka Peluang Investasi
loading...
A
A
A
"Menurut hasil verifikasi kami dengan provinsi, permodalannya harus ditambah. Ada satu pasal yang harus ditambah terkait dengan permodalan, jadi kami tambah aset Perumda Pasar Makassar. Mudah-mudahan secepatnya bisa kita paripurnakan," papar dia
Terpisah, Wakil Ketua Pansus, Saharuddin Sahid menyebut status perumda memiliki jangkauan yang lebih luas, sebab pihak ketiga dibolehkan menanam modal di Perumda Pasar Makassar Raya.
"Kalau PD itu sudah tertinggal sekali untuk Kota Makassar. Pihak ketiga bisa pegang saham di perusahaan itu," tutut dia.
Anggota Pansus, Andi Suharmika mengatakan Ranperda Perumda Pasar Makassar Raya sudah memasuki tahap finalisasi. Tinggal menunggu jadwal untuk diparipurnakan.
"Dua hari lalu sudah tahap finalisasi. Tinggal kita tunggu penjadwalan paripurna," beber dia.
Terpisah, Wakil Ketua Pansus, Saharuddin Sahid menyebut status perumda memiliki jangkauan yang lebih luas, sebab pihak ketiga dibolehkan menanam modal di Perumda Pasar Makassar Raya.
"Kalau PD itu sudah tertinggal sekali untuk Kota Makassar. Pihak ketiga bisa pegang saham di perusahaan itu," tutut dia.
Anggota Pansus, Andi Suharmika mengatakan Ranperda Perumda Pasar Makassar Raya sudah memasuki tahap finalisasi. Tinggal menunggu jadwal untuk diparipurnakan.
"Dua hari lalu sudah tahap finalisasi. Tinggal kita tunggu penjadwalan paripurna," beber dia.
(agn)