Beralih Status Menjadi Perumda, PD Pasar Buka Peluang Investasi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - PD Pasar Makassar Raya tidak lama lagi beralih status menjadi perusahaan umum daerah (perumda). Jika sudah resmi, pihak ketiga dibolehkan ikut berinvestasi di perusahaan milik pemerintah kota tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perumda Pasar Makassar Raya, Kasrudi. Kata dia, jika sudah resmi menjadi perumda, PD Pasar Makassar Raya mesti bertransformasi menjadi perusahaan yang lebih profesional.
"Perubahannya itu terkait dengan permodalan, dan diberikan kewenangan bagi pihak ketiga untuk sharing modal," kata Kasrudi, Kamis (1/7/2021).
Berdasarkan peraturan daerah, 49% saham di Perumda Pasar Makassar Raya bisa dikelola pihak ketiga. Sedangkan sisanya 51% menjadi hak pemerintah kota.
"49% ini bisa dibagi ke beberapa pihak ketiga. Jadi tidak mesti satu investor yang tanam saham di Perumda Pasar Makassar Raya," ujar dia.
Legislator Partai Gerindra ini juga mengatakan selain dituntut sebagai perusahaan profesional. Pihak direksi diharapkan mampu untuk menata pasar menjadi lebih layak. Termasuk berkreasi dalam menciptakan usaha baru.
"Jadi peralihan status ini nantinya, kita berharap bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar ," ungkap Kasrudi.
Kata dia, Ranperda Perumda Pasar Makassar Raya saat ini sudah memasuki tahap finalisasi. Hanya saja, dari hasil verifikasi dengan Pemprov Sulsel masih perlu penambahan poin di dalam satu pasal sekaitan dengan permodalan.
Hal itu dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perumda Pasar Makassar Raya, Kasrudi. Kata dia, jika sudah resmi menjadi perumda, PD Pasar Makassar Raya mesti bertransformasi menjadi perusahaan yang lebih profesional.
"Perubahannya itu terkait dengan permodalan, dan diberikan kewenangan bagi pihak ketiga untuk sharing modal," kata Kasrudi, Kamis (1/7/2021).
Berdasarkan peraturan daerah, 49% saham di Perumda Pasar Makassar Raya bisa dikelola pihak ketiga. Sedangkan sisanya 51% menjadi hak pemerintah kota.
"49% ini bisa dibagi ke beberapa pihak ketiga. Jadi tidak mesti satu investor yang tanam saham di Perumda Pasar Makassar Raya," ujar dia.
Legislator Partai Gerindra ini juga mengatakan selain dituntut sebagai perusahaan profesional. Pihak direksi diharapkan mampu untuk menata pasar menjadi lebih layak. Termasuk berkreasi dalam menciptakan usaha baru.
"Jadi peralihan status ini nantinya, kita berharap bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar ," ungkap Kasrudi.
Kata dia, Ranperda Perumda Pasar Makassar Raya saat ini sudah memasuki tahap finalisasi. Hanya saja, dari hasil verifikasi dengan Pemprov Sulsel masih perlu penambahan poin di dalam satu pasal sekaitan dengan permodalan.