Amran Mahmud Paparkan Potensi Gas Wajo di Rakor Khusus BUMD Migas
loading...
A
A
A
WAJO - Bupati Wajo , Amran Mahmud menghadiri rapat koordinasi (rakor) khusus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Hotel Santika Premiere, Malang, Jawa Timur, Kamis (1/7/2021).
Rakor tersebut dinisiasi Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) . Rakor mengangkat tema "Menyambut realiasisasi participating interest (PI) 10 persen untuk kemakmuran daerah". Rakor yang berlangsung selama tiga hari mulai 30 Juni itu , diikuti berbagai kepala daerah di Indonesia.
Baca Juga: Amran Mahmud
"Melalui ADPMET ini alhamdulillah betul-betul punya semangat luar biasa, terlebih Ketum (Ketua Umum ADPMET , Ridwan Kamil) punya atensi besar dan terus mendorong untuk mengakselerasi PI 10 persen yang menjadi mimpi semua daerah, termasuk kami di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan," ujarnya
Amran mengakui bahwa salah satu sumber andalan pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo berasal dari sektor migas. Daerah pun sudah menikmati hal itu selama berpuluh-puluh tahun. Walau begitu, tetap saja masih ada langkah yang harus diambil untuk perbaikan ke depan.
Baca Juga: Amran
Angka itu, kata Amran , terbilang kecil dibandingkan dengan eksplorasi yang telah dilakukan.
"Bayangkan, dengan eksplorasi yang luar biasa, menghasilkan energi, menghasilkan berbagai program, termasuk jaringan gas (jargas), tetapi kontribusi untuk daerah itu belum terlalu maksimal," sambungnya
Baca Juga: ADPMET
Terlebih, lanjut Amran , pada Oktober 2022 mendatang sudah perpanjangan kontrak terkait eksplorasi migas di Wajo. "Kami berharap supaya tahun ini sudah rampung semua dokumen dan persyaratan. Kami sangat berharap sangat terbantu melalui ADPMET ini," tuturnya.
Sekadar informasi, dalam pengelolaan migas, pemerintah melibatkan peran daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga:PAD Sektor Parkir Sering Bocor, Dewan Usul Pemkab Wajo Bentuk PD Parkir
PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10 persen memberikan banyak manfaat. Antara lain, keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.
Rakor tersebut dinisiasi Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) . Rakor mengangkat tema "Menyambut realiasisasi participating interest (PI) 10 persen untuk kemakmuran daerah". Rakor yang berlangsung selama tiga hari mulai 30 Juni itu , diikuti berbagai kepala daerah di Indonesia.
Baca Juga: Amran Mahmud
"Melalui ADPMET ini alhamdulillah betul-betul punya semangat luar biasa, terlebih Ketum (Ketua Umum ADPMET , Ridwan Kamil) punya atensi besar dan terus mendorong untuk mengakselerasi PI 10 persen yang menjadi mimpi semua daerah, termasuk kami di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan," ujarnya
Amran mengakui bahwa salah satu sumber andalan pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo berasal dari sektor migas. Daerah pun sudah menikmati hal itu selama berpuluh-puluh tahun. Walau begitu, tetap saja masih ada langkah yang harus diambil untuk perbaikan ke depan.
Baca Juga: Amran
Angka itu, kata Amran , terbilang kecil dibandingkan dengan eksplorasi yang telah dilakukan.
"Bayangkan, dengan eksplorasi yang luar biasa, menghasilkan energi, menghasilkan berbagai program, termasuk jaringan gas (jargas), tetapi kontribusi untuk daerah itu belum terlalu maksimal," sambungnya
Baca Juga: ADPMET
Terlebih, lanjut Amran , pada Oktober 2022 mendatang sudah perpanjangan kontrak terkait eksplorasi migas di Wajo. "Kami berharap supaya tahun ini sudah rampung semua dokumen dan persyaratan. Kami sangat berharap sangat terbantu melalui ADPMET ini," tuturnya.
Sekadar informasi, dalam pengelolaan migas, pemerintah melibatkan peran daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga:PAD Sektor Parkir Sering Bocor, Dewan Usul Pemkab Wajo Bentuk PD Parkir
PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10 persen memberikan banyak manfaat. Antara lain, keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.
(luq)