Pajero Angkut Baby Lobster Rp9 Miliar, Diduga Hendak Diselundupkan ke Luar Negeri
Rabu, 30 Juni 2021 - 19:51 WIB
loading...
A
A
A
Benar saja, tepat di kawasan Desa Setiris, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi, petugas melihat kendaraan Pajero yang mencurigakan.
Tidak ingin buruannya hilang, petugas langsung menghadang laju mobil sport tersebut. Akhirnya, tanpa perlawanan pengendara tidak dapat mengelak dari sergapan petugas.
Saat digeledah, apa yang diduga petugas benar adanya. Pelaku membawa 10 boks styrofoam benur. "Setelah dihitung totalnya ada sekitar 91.860 ekor benur, jenis pasir sebanyak 88.096 ekor dan mutiara sebanyak 3.764 ekor," ujarnya. "Bila dirupiahkan keseluruhannya mencapai Rp9.373.600.000," tegasnya.
Terpisah, Direktur Pol Airud Polda Jambi Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol menambahkan, penyidik Subdit Gakkum akan terus melakukan pengembangan perkara tersebut. "Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain dari pengembangan yang dilakukan," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Pelaku diganjar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) jo Pasal 92 Jo dalam Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagai mana telah dirubah dengan UU RI No 45 Tahun 2009. dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1,5 M.
Tidak ingin buruannya hilang, petugas langsung menghadang laju mobil sport tersebut. Akhirnya, tanpa perlawanan pengendara tidak dapat mengelak dari sergapan petugas.
Saat digeledah, apa yang diduga petugas benar adanya. Pelaku membawa 10 boks styrofoam benur. "Setelah dihitung totalnya ada sekitar 91.860 ekor benur, jenis pasir sebanyak 88.096 ekor dan mutiara sebanyak 3.764 ekor," ujarnya. "Bila dirupiahkan keseluruhannya mencapai Rp9.373.600.000," tegasnya.
Terpisah, Direktur Pol Airud Polda Jambi Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol menambahkan, penyidik Subdit Gakkum akan terus melakukan pengembangan perkara tersebut. "Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain dari pengembangan yang dilakukan," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Pelaku diganjar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) jo Pasal 92 Jo dalam Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagai mana telah dirubah dengan UU RI No 45 Tahun 2009. dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1,5 M.
(msd)
Lihat Juga :