Pajero Angkut Baby Lobster Rp9 Miliar, Diduga Hendak Diselundupkan ke Luar Negeri
Rabu, 30 Juni 2021 - 19:51 WIB
loading...
Polisi menunjukkan barang bukti baby lobster yang disita dari pengemudi mobil Pajero.
A
A
A
JAMBI - Upaya penyelundupan baby lobster di Jambi digagalkan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi. Sebanyak 10 boks isi ratusan ribu benur diangkut Pajero diamankan di Jalan Desa Setiris, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Rabu (30/6/2021) siang. Sopir Pajero berinisial RVN ikut diamankan petugas tanpa perlawanan.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, mengatakan bahwa barang bukti baby lobster tersebut berasal dari Pandeglang, Provinsi Banten yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.
Baca juga: Mengenaskan! Warga Dumai Tewas dengan Sekujur Tubuh Tercabik, Diduga Dimangsa Harimau
Dari informasi yang didapat, diduga pemilik baby lobster adalah berinisial DHN dan HB. Selanjutnya, baby lobster yang sudah dikemas dalam 10 boks styrofoam tersebut diangkut dari daerah Perum BIP Banten dengan menggunakan mobil Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi A 1008 BC.
Kemudian, benur tersebut dibawa tersangka ke Jambi yang akan diterima seseorang berinisial KD. Dalam modusnya, pelaku menggunakan cara sistem share location (shareloc) kepada RVN.
Beruntung, petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi mendapatkan IP informasi adanya aksi penyelundupan tersebut. Tanpa buang waktu lagi, petugas pun menyelusuri area jalan yang biasanya digunakan sebagai sarana penyelundupan.
Baca juga: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp33,8 Miliar di Palembang Digagalkan
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, mengatakan bahwa barang bukti baby lobster tersebut berasal dari Pandeglang, Provinsi Banten yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.
Baca juga: Mengenaskan! Warga Dumai Tewas dengan Sekujur Tubuh Tercabik, Diduga Dimangsa Harimau
Dari informasi yang didapat, diduga pemilik baby lobster adalah berinisial DHN dan HB. Selanjutnya, baby lobster yang sudah dikemas dalam 10 boks styrofoam tersebut diangkut dari daerah Perum BIP Banten dengan menggunakan mobil Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi A 1008 BC.
Kemudian, benur tersebut dibawa tersangka ke Jambi yang akan diterima seseorang berinisial KD. Dalam modusnya, pelaku menggunakan cara sistem share location (shareloc) kepada RVN.
Beruntung, petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi mendapatkan IP informasi adanya aksi penyelundupan tersebut. Tanpa buang waktu lagi, petugas pun menyelusuri area jalan yang biasanya digunakan sebagai sarana penyelundupan.
Baca juga: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp33,8 Miliar di Palembang Digagalkan
Lihat Juga :