Pajero Angkut Baby Lobster Rp9 Miliar, Diduga Hendak Diselundupkan ke Luar Negeri

Rabu, 30 Juni 2021 - 19:51 WIB
loading...
Pajero Angkut Baby Lobster...
Polisi menunjukkan barang bukti baby lobster yang disita dari pengemudi mobil Pajero.
A A A
JAMBI - Upaya penyelundupan baby lobster di Jambi digagalkan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi. Sebanyak 10 boks isi ratusan ribu benur diangkut Pajero diamankan di Jalan Desa Setiris, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Rabu (30/6/2021) siang. Sopir Pajero berinisial RVN ikut diamankan petugas tanpa perlawanan.

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, mengatakan bahwa barang bukti baby lobster tersebut berasal dari Pandeglang, Provinsi Banten yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Baca juga: Mengenaskan! Warga Dumai Tewas dengan Sekujur Tubuh Tercabik, Diduga Dimangsa Harimau

Dari informasi yang didapat, diduga pemilik baby lobster adalah berinisial DHN dan HB. Selanjutnya, baby lobster yang sudah dikemas dalam 10 boks styrofoam tersebut diangkut dari daerah Perum BIP Banten dengan menggunakan mobil Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi A 1008 BC.

Kemudian, benur tersebut dibawa tersangka ke Jambi yang akan diterima seseorang berinisial KD. Dalam modusnya, pelaku menggunakan cara sistem share location (shareloc) kepada RVN.

Beruntung, petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi mendapatkan IP informasi adanya aksi penyelundupan tersebut. Tanpa buang waktu lagi, petugas pun menyelusuri area jalan yang biasanya digunakan sebagai sarana penyelundupan.

Baca juga: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp33,8 Miliar di Palembang Digagalkan

Benar saja, tepat di kawasan Desa Setiris, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi, petugas melihat kendaraan Pajero yang mencurigakan.

Tidak ingin buruannya hilang, petugas langsung menghadang laju mobil sport tersebut. Akhirnya, tanpa perlawanan pengendara tidak dapat mengelak dari sergapan petugas.

Saat digeledah, apa yang diduga petugas benar adanya. Pelaku membawa 10 boks styrofoam benur. "Setelah dihitung totalnya ada sekitar 91.860 ekor benur, jenis pasir sebanyak 88.096 ekor dan mutiara sebanyak 3.764 ekor," ujarnya. "Bila dirupiahkan keseluruhannya mencapai Rp9.373.600.000," tegasnya.

Terpisah, Direktur Pol Airud Polda Jambi Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol menambahkan, penyidik Subdit Gakkum akan terus melakukan pengembangan perkara tersebut. "Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain dari pengembangan yang dilakukan," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Pelaku diganjar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) jo Pasal 92 Jo dalam Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagai mana telah dirubah dengan UU RI No 45 Tahun 2009. dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1,5 M.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Alasan Polisi Tak Tahan...
Alasan Polisi Tak Tahan Pengemudi Pajero Penabrak Pedagang Buah di Jaktim meski Jadi Tersangka
Polisi Gelar Perkara...
Polisi Gelar Perkara Kasus Pajero Tabrak Tukang Buah di Jaktim
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Rekomendasi
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved