Bangkrut, Pemilik Wedding Organizer Ini Tambal Utang dengan Menipu Rp1,4 Miliar
Rabu, 30 Juni 2021 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
"Modusnya, pelaku berinisial MBW memiliki Wedding Organizer yang namanya Four Seasons," ujar Erdi, Rabu (30/6/2021).
Erdi melanjutkan, para korban yang tergiur kemudian menginvestasikan uangnya pada tersangka. Awalnya, kerja sama tersebut sempat berjalan lancar. Namun, di tengah perjalanan, tersangka mengalami masalah keuangan.
Selang delapan bulan kemudian, tersangka memberikan cek pada korbannya sebagai jaminan pengembalian dana investasi. Namun, ketika hendak dicairkan, cek tersebut ternyata kosong dan ditolak oleh pihak bank. Keuntungan yang dijanjikan pun hanya isapan jempol.
Usut punya usut, tersangka sudah terlilit utang dan sengaja menarik investor untuk tambal sulam. Uang investasi yang dititipkan para korban ternyata digunakan tersangka untuk menutup utang-utangnya.
"Ternyata memang pelaku melakukan aksinya dengan situasi sudah susah, akhirnya tambal sulam. Dapat investasi kemudian dibayarkan pada orang lain, sehingga tambal sulam. Ada beberapa investor dengan melakukan surat perjanjian dan ketika dicairkan tidak ada, itu modusnya," papar Erdi.
Erdi melanjutkan, para korban yang tergiur kemudian menginvestasikan uangnya pada tersangka. Awalnya, kerja sama tersebut sempat berjalan lancar. Namun, di tengah perjalanan, tersangka mengalami masalah keuangan.
Selang delapan bulan kemudian, tersangka memberikan cek pada korbannya sebagai jaminan pengembalian dana investasi. Namun, ketika hendak dicairkan, cek tersebut ternyata kosong dan ditolak oleh pihak bank. Keuntungan yang dijanjikan pun hanya isapan jempol.
Usut punya usut, tersangka sudah terlilit utang dan sengaja menarik investor untuk tambal sulam. Uang investasi yang dititipkan para korban ternyata digunakan tersangka untuk menutup utang-utangnya.
"Ternyata memang pelaku melakukan aksinya dengan situasi sudah susah, akhirnya tambal sulam. Dapat investasi kemudian dibayarkan pada orang lain, sehingga tambal sulam. Ada beberapa investor dengan melakukan surat perjanjian dan ketika dicairkan tidak ada, itu modusnya," papar Erdi.
Lihat Juga :