Bangkrut, Pemilik Wedding Organizer Ini Tambal Utang dengan Menipu Rp1,4 Miliar
Rabu, 30 Juni 2021 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
Akibat perbuatannya, tersangka mengeruk uang milik para korbannya senilai total Rp1,454 miliar. Uang yang diperoleh pelaku sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Ada enam korban yang atas aksi pelaku, dari korban tersebut total kerugian kurang lebih Rp1,454 miliar," sebut Erdi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan atau 373 KUHPidana dan UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.
"Ada enam korban yang atas aksi pelaku, dari korban tersebut total kerugian kurang lebih Rp1,454 miliar," sebut Erdi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan atau 373 KUHPidana dan UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.
(shf)
Lihat Juga :