OJK Jawa Timur Minta Warga Lapor Polisi Jika Diteror Pinjol Ilegal

Rabu, 30 Juni 2021 - 09:59 WIB
loading...
OJK Jawa Timur Minta...
OJK melalui Satgas Waspada Investasi mengambil langkah tegas bersama dengan Polri dan Kemenkominfo menindak pinjaman online ilegal alias yang berpotensi melanggar hukum. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi mengambil langkah tegas bersama dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menindak pinjaman online (pinjol) ilegal alias rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjol ilegal. "Kami meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp. Sebab, penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal," kata Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, Rabu (30/6/2021).

Dia menambahkan, beberapa tips yang perlu diketahui masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Antara lain, tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WhatsApp penawaran pinjol ilegal, tidak tergiur penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat, cek legalitas perusahaan. "Jika masyarakat memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal, segera lapor polisi untuk diproses hukum," pungkas Bambang.

Pihaknya mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar atau berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157. "Kami akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika," tandas Bambang. Baca: Bangkalan Bebas Zona Merah, Giliran 3 Wilayah Ini Berisiko Tinggi Penularan COVID-19.

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal versi OJK. Diantaranya, perusahaan tidak terdaftar atau berizin dari OJK, penawaran menggunakan SMS/WhatsApp, meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.

Bunga dan denda tinggi mencapai 1%-4% per hari, biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan. "Terakhir, tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas," ungkap Bambang. Baca Juga: Jelang Pernikahan, Pria di Kendal Malah Tertangkap Jual Narkoba.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
ESQ Raih Penghargaan...
ESQ Raih Penghargaan atas Inovasi Pemetaan Talenta ASN Terbanyak dan Termodern Berbasis AI di Jawa Timur
Program Desa Energi...
Program Desa Energi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lampung dan NTT
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Rekomendasi
PM India Akan ke Indonesia...
PM India Akan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Bahas Ketahanan Pangan hingga Pertahanan
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Dokter Ungkap Kebiasaan...
Dokter Ungkap Kebiasaan Pria Pakai Celana Ketat Bisa Merusak Kualitas Sperma
Berita Terkini
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Infografis
Israel Minta Warga Lebanon...
Israel Minta Warga Lebanon Mengungsi, Serangan Besar Dimulai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved