OJK Jawa Timur Minta Warga Lapor Polisi Jika Diteror Pinjol Ilegal

Rabu, 30 Juni 2021 - 09:59 WIB
loading...
OJK Jawa Timur Minta Warga Lapor Polisi Jika Diteror Pinjol Ilegal
OJK melalui Satgas Waspada Investasi mengambil langkah tegas bersama dengan Polri dan Kemenkominfo menindak pinjaman online ilegal alias yang berpotensi melanggar hukum. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi mengambil langkah tegas bersama dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menindak pinjaman online (pinjol) ilegal alias rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjol ilegal. "Kami meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp. Sebab, penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal," kata Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, Rabu (30/6/2021).

Dia menambahkan, beberapa tips yang perlu diketahui masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Antara lain, tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WhatsApp penawaran pinjol ilegal, tidak tergiur penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat, cek legalitas perusahaan. "Jika masyarakat memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal, segera lapor polisi untuk diproses hukum," pungkas Bambang.

Pihaknya mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar atau berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157. "Kami akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika," tandas Bambang. Baca: Bangkalan Bebas Zona Merah, Giliran 3 Wilayah Ini Berisiko Tinggi Penularan COVID-19.

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal versi OJK. Diantaranya, perusahaan tidak terdaftar atau berizin dari OJK, penawaran menggunakan SMS/WhatsApp, meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.

Bunga dan denda tinggi mencapai 1%-4% per hari, biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan. "Terakhir, tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas," ungkap Bambang. Baca Juga: Jelang Pernikahan, Pria di Kendal Malah Tertangkap Jual Narkoba.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)