OJK Jawa Timur Minta Warga Lapor Polisi Jika Diteror Pinjol Ilegal

Rabu, 30 Juni 2021 - 09:59 WIB
loading...
OJK Jawa Timur Minta...
OJK melalui Satgas Waspada Investasi mengambil langkah tegas bersama dengan Polri dan Kemenkominfo menindak pinjaman online ilegal alias yang berpotensi melanggar hukum. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi mengambil langkah tegas bersama dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menindak pinjaman online (pinjol) ilegal alias rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjol ilegal. "Kami meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp. Sebab, penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal," kata Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, Rabu (30/6/2021).

Dia menambahkan, beberapa tips yang perlu diketahui masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Antara lain, tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WhatsApp penawaran pinjol ilegal, tidak tergiur penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat, cek legalitas perusahaan. "Jika masyarakat memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal, segera lapor polisi untuk diproses hukum," pungkas Bambang.

Pihaknya mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar atau berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157. "Kami akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika," tandas Bambang. Baca: Bangkalan Bebas Zona Merah, Giliran 3 Wilayah Ini Berisiko Tinggi Penularan COVID-19.

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal versi OJK. Diantaranya, perusahaan tidak terdaftar atau berizin dari OJK, penawaran menggunakan SMS/WhatsApp, meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.

Bunga dan denda tinggi mencapai 1%-4% per hari, biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan. "Terakhir, tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas," ungkap Bambang. Baca Juga: Jelang Pernikahan, Pria di Kendal Malah Tertangkap Jual Narkoba.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
ESQ Raih Penghargaan...
ESQ Raih Penghargaan atas Inovasi Pemetaan Talenta ASN Terbanyak dan Termodern Berbasis AI di Jawa Timur
Program Desa Energi...
Program Desa Energi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lampung dan NTT
2 Dosen di Jawa Timur...
2 Dosen di Jawa Timur Ajari Ibu Rumah Tangga di Dukuh Setro Buat Minuman Herbal
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Rekomendasi
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Sambut Konser Comeback...
Sambut Konser Comeback BTS di Busan, Kampus dan Kuil Disulap Jadi Penginapan Murah
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Berita Terkini
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Infografis
Lima Pemain Keturunan...
Lima Pemain Keturunan Indonesia Berdarah Jawa Timur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved