Posting Hasil Buruan Burung Langka di Medsos Pria di Bener Meriah Aceh Dicokok

Rabu, 30 Juni 2021 - 06:05 WIB
loading...
Posting Hasil Buruan Burung Langka di Medsos Pria di Bener Meriah Aceh Dicokok
SM (28) seorang pria asal Kampung Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh dicokok polisi usai memposting hasil buruannya berupa burung rangkong di media sosial. Foto iNews TV/Yusradi
A A A
BENER MERIAH - SM (28) seorang pria asal Kampung Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah , Aceh dicokok polisi usai memposting hasil buruannya berupa burung rangkong sehingga viral di media sosial . Karena hasil buruannya tersebut adalah satwa langka yang dilindungi berupa spesies burung rangkong badak atau buceros rhinoceros.

Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah langsung bergerak cepat begitu postingan beredar di media sosial langsung menangkap SM.

Saat ditanya penyidik SM mengatakan, dengan sengaja memposting hasil buruannya tersebut ke medsos milik pribadinya karena merasa hasil buruannya tersebut terlihat antik.

Baca : Situasi Mencekam, Polda Papua Kirim 2 Satuan Setingkat Kompi Pasukan ke Yalimo


“Saya tidak mengetahui jika burung tersebut termasuk jenis satwa langka yang dilindungi,” ungkap SM, Selasa (29/6/2021).

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani mengatakan, penangkapan tersangka SM berawal saat unggahan itu termonitor oleh Kapolda Aceh Irjen Polisi Wahyu Widada sehingga langsung memerintahkan langsung Polres Bener Meriah untuk mengungkap pelaku perburuan satwa liar dilindungi yang sempat heboh di medsos.

“Kita yang mendeteksi keberadaan pelaku di Kampung Wih Pongas, Kecamatan Bukit langsung mengamankan Pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani.

Pelaku, kata dia, melakukan perburuan satwa dilindungi itu di Kawasan Hutan Kala Bugak, Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah dengan cara menembak dengan senapan hingga mati.

Lalu dagingnya dimasak dan disantap bersama teman-temanya kemudian paruh burung rangkong itu dibawa pulang ke rumah oleh pelaku.



“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1972 seconds (0.1#10.140)