Aktivitas Masyarakat Asmat Dibatasi, Jika Pasien Covid-19 Bertambah
Selasa, 29 Juni 2021 - 21:15 WIB
loading...
A
A
A
Diantaranya adalah, pembatasan aktivitas ekonomi di Kota Agats, pembatasan waktu masuk dan pulang dari kantor, pembatasan aktivitas kapal keluar masuk, pembatasan pesawat jalur Ewer Timika dan Merauke. Adapun yang dibatasi aktivitas perkumpulan banyak orang dan lain sebagainya.
"Mulai hari ini, Selasa, 29/6/21 kami akan sosialisasikan kepada masyarakat setempat soal keputusan Tim Covid-19 bersama Forkopimda Asmat,"ucapnya.
Orang Nomor Satu ini juga menghimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat setempat agar tetap tertib mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang suda paham prokes Covid-19, tolong sampaikan kepada yang belum paham, biar sama-sama menjaga Kota Agats dari penyebaran virus Covid-19.
Hadir pada rapat evaluasi Covid-19 yakni, Kapolres Asmat AKBP Dhani Gumilar, Asisten II Setda Asmat Daniel Rumruren, Danramil Agats Kapten Inf Rony. K Retraubun, tokoh agama, tokoh pemuda, kepala OPD, dan undangan terkait. CM
"Mulai hari ini, Selasa, 29/6/21 kami akan sosialisasikan kepada masyarakat setempat soal keputusan Tim Covid-19 bersama Forkopimda Asmat,"ucapnya.
Orang Nomor Satu ini juga menghimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat setempat agar tetap tertib mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang suda paham prokes Covid-19, tolong sampaikan kepada yang belum paham, biar sama-sama menjaga Kota Agats dari penyebaran virus Covid-19.
Hadir pada rapat evaluasi Covid-19 yakni, Kapolres Asmat AKBP Dhani Gumilar, Asisten II Setda Asmat Daniel Rumruren, Danramil Agats Kapten Inf Rony. K Retraubun, tokoh agama, tokoh pemuda, kepala OPD, dan undangan terkait. CM
(srf)
Lihat Juga :