Terbukti Korupsi, Eks Dirut PJT II Purwakarta Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 26 Mei 2020 - 20:14 WIB
loading...
A A A
Vonis hakim tersebut sesuai tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, Djoko tidak dihukum membayar ganti rugi karena dia tidak memperkaya diri sendiri.

Sidang kasus korupsi turut dikawal Serikat Karyawan PJT II. Saat vonis, mereka turut hadir. Ketua serikat Pekerja PJT II Purwakarta Iil Syahril Mubarok mengaku vonis 5 tahun sudah sesuai harapan.

"Atas vonis hakim 5 tahun sudah sesuai harapan. Mudah-mudahan jadi pembelajaran bagi internal perusahaan kami, jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari," kata Iil di PN Bandung.

Dalam mengawal kasus ini, mereka sebagai anggota serikat karyawan sempat diberangus oleh direksi era Djoko Saputro. Mereka sempat berperkara di PTUN Bandung namun dimenangkan oleh mereka. "Sempat di union busting. Tapi kami menang. Saat ini dengan direksi baru, kami sudah bbersinerg," ujar Iil.

Iil menuturkan, memang Djoko Saputro ini tidak memperkaya diri dari uang korupsi Rp4,9 miliar itu. "Tapi kan dia memperkaya diri orang lain sampai Rp 4,9 miliar. Sama saja korupsi. Harapan kami untuk pimpinan yang sekarang bisa lebih bersinergi," ujar dia.

Djoko Saputro pernah mendapat penghargaan Revolusi Mental Award pada 2018 dari Kementerian BUMN saat menjabat PJT II. Sebelum bertugas di PJT II, dia sempat menjabat Direktur Teknis PT PGAS Solution, anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Dia juga pernah jadi Direktur Teknologi dan Pengembang?an PT PGN.
(awd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3025 seconds (0.1#10.140)