2 Bulan Lagi Lengser, Bupati Mamberamo Raya Jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19
Selasa, 29 Juni 2021 - 15:53 WIB
loading...
A
A
A
Untuk selanjutnya, kata Mathius, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Dorinus, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Polda Papua sudah bersurat ke Kapolri, untuk meminta persetujuan dari Mendagri. Kita sudah berkomunikasi dengan bapak Mendagri, beliau bahkan menunggu," kata Fakhiri.
Baca juga: Dialog dengan Bupati Diganggu, Ratusan Kades Bentrok Lawan Anggota LSM
Sebelumnya, polisi mengendus ketidak beresan penggunaan dana COVID-19 Kabupaten Mamberamo Raya, yang diduga kuat merugikan negara sebesar Rp3,1 miliar. Dana tersebut diduga bukan digunakan untuk penanganan COVID-19, tapi digunakan untuk kepentingan Pilkada dan pribadi.
Baca juga: Dialog dengan Bupati Diganggu, Ratusan Kades Bentrok Lawan Anggota LSM
Sebelumnya, polisi mengendus ketidak beresan penggunaan dana COVID-19 Kabupaten Mamberamo Raya, yang diduga kuat merugikan negara sebesar Rp3,1 miliar. Dana tersebut diduga bukan digunakan untuk penanganan COVID-19, tapi digunakan untuk kepentingan Pilkada dan pribadi.
(eyt)
Lihat Juga :