Tuntut Pembatalan Anggota Dewan, Akses Gedung DPRD Mimika Ditutup Timbunan Pasir
Senin, 28 Juni 2021 - 14:45 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tembok PPU Katolik Parapat Roboh, 3 Nyawa Melayang
Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019, Yohanes Kibak mengatakan, aksi blokade Gedung DPRD Mimika ini murni dari beberapa anggota DPRD periode lalu, dan tanpa ada diboncengi oleh kepentingan siapapun.
"Adanya keputusan PTUN Jayapura, kami menuntut SK Gubernur Papua No. 155/266 tahun 2019 tertanggal 14 September 2019 tentang peresmian keanggotaan DPRD Mimika dibatalkan, karena dinyatakan gugur demi hukum," tegasnya.
Baca juga: Maros Gempar, Pasangan Sejoli Asyik Mesum di Masjid Lalu Curi Kotak Amal
Dia menyebutkan, perjuangan untuk mendapatkan keadilan ini telah dilakukan selama 1,5 tahun, dan hasilnya telah dinyatakan menang. Dengan keputusan tetap pengadilan tersebut, menurutnya otomatis keanggotaan DPRD Mimika vakum.
Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019, Yohanes Kibak mengatakan, aksi blokade Gedung DPRD Mimika ini murni dari beberapa anggota DPRD periode lalu, dan tanpa ada diboncengi oleh kepentingan siapapun.
"Adanya keputusan PTUN Jayapura, kami menuntut SK Gubernur Papua No. 155/266 tahun 2019 tertanggal 14 September 2019 tentang peresmian keanggotaan DPRD Mimika dibatalkan, karena dinyatakan gugur demi hukum," tegasnya.
Baca juga: Maros Gempar, Pasangan Sejoli Asyik Mesum di Masjid Lalu Curi Kotak Amal
Dia menyebutkan, perjuangan untuk mendapatkan keadilan ini telah dilakukan selama 1,5 tahun, dan hasilnya telah dinyatakan menang. Dengan keputusan tetap pengadilan tersebut, menurutnya otomatis keanggotaan DPRD Mimika vakum.
(eyt)
Lihat Juga :