Sindikat Pengoplos Gas LPG 3 Kg di Pangkalpinang Ditangkap, Modusnya Palsukan Segel
Senin, 28 Juni 2021 - 10:01 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mengelabui pembeli, para pelaku melakukan penyegelan menggunakan segel palsu ke tabung gas 12 Kg. Sehingga seolah-olah tabung gas 12 nampak asli.
Baca juga : Empat Menit Sebelum Gempa M5,3 Guncang Gunungkidul, Merapi Semburkan Wedus Gembel
Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah barang bukti alat oplos, tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg, sejumlah segel gas palsu dan barang bukti lainnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 55 subsider pasal 53 huruf d UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah pada pasal 40 angka 8 dan 9 UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 10 huruf a UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Baca juga : Empat Menit Sebelum Gempa M5,3 Guncang Gunungkidul, Merapi Semburkan Wedus Gembel
Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah barang bukti alat oplos, tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg, sejumlah segel gas palsu dan barang bukti lainnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 55 subsider pasal 53 huruf d UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah pada pasal 40 angka 8 dan 9 UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 10 huruf a UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
(msd)
Lihat Juga :