Langgar Jam Operasi Pemkot Palu Terapkan Sanksi Denda
Sabtu, 26 Juni 2021 - 12:28 WIB
loading...
A
A
A
Sebut Max, langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona. Apalagi angka kasus Covid-19 di Kota Palu meningkat.
Kepatuhan warga dalam melaksanakan protokol kesehatan sangat diperlukan guna memutus penyebaran Covid-19. Tindakan tegas berupa sanksi denda diberlakukan semata mata untuk memberikan efek jera demi menyelamatkan warga dari ancaman Covid-19.
Sanksi denda administrasi sebesar Rp2 juta tersebut langsung diserahkan ke kas daerah.
Denda yang diserahkan ke kas daerah ini, sebagai wujud transparansi serta menjaga kepercayaan masyarakat. Hal ini memberi pesan bahwa upaya Pemkot Palu sangat serius dalam menangani dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Palu. CM
Kepatuhan warga dalam melaksanakan protokol kesehatan sangat diperlukan guna memutus penyebaran Covid-19. Tindakan tegas berupa sanksi denda diberlakukan semata mata untuk memberikan efek jera demi menyelamatkan warga dari ancaman Covid-19.
Sanksi denda administrasi sebesar Rp2 juta tersebut langsung diserahkan ke kas daerah.
Denda yang diserahkan ke kas daerah ini, sebagai wujud transparansi serta menjaga kepercayaan masyarakat. Hal ini memberi pesan bahwa upaya Pemkot Palu sangat serius dalam menangani dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Palu. CM
(srf)
Lihat Juga :