Langgar Jam Operasi Pemkot Palu Terapkan Sanksi Denda
Sabtu, 26 Juni 2021 - 12:28 WIB
loading...
Tim Operasi Yustisi Pemkot Palu menemukan pelaku usaha yang buka melebihi jam operasional selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat malam (25/6/2021).
A
A
A
KOTA PALU - Tim Operasi Yustisi Pemkot Palu menemukan pelaku usaha yang buka melebihi jam operasional selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat malam (25/6/2021).
Alhasil, tim Operasi Yustisi langsung melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi berupa denda Rp2 juta kepada pemilik Pizza Hut yang berada di Jalan Emmy Saelan.
Sanksi tegas tersebut diberikan karena sesuai jam buka tempat usaha sampai pukul 21.00 WITA. Namun faktanya tempat usaha tersebut masih tetap buka lebih dari waktu yang telah ditentukan.
Warga yang masih berada di tempat makan Pizza Hut langsung dibubarkan. Sama halnya dengan Zona Cafe yang juga berada di lokasi yang sama juga ditindak karena tidak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 03 Tahun 2021.
Sehingga saat itu juga langsung diberikan sanksi tegas denda Rp2 Juta. Selain itu warga yang sebagian besar pemuda dan remaja langsung dibubarkan.
Kabid Binmas Satpol PP Kota Palu Max Hertoq Duyoh mengatakan bahwa, Surat Edaran Wali Kota Palu sudah diberikan. Namun diabaikan, sehingga langsung diberikan sanksi tegas berupa denda Rp2 juta.
"Jika ditemukan melanggar lagi maka izin usaha kita cabut sementara," ucapnya.
Alhasil, tim Operasi Yustisi langsung melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi berupa denda Rp2 juta kepada pemilik Pizza Hut yang berada di Jalan Emmy Saelan.
Sanksi tegas tersebut diberikan karena sesuai jam buka tempat usaha sampai pukul 21.00 WITA. Namun faktanya tempat usaha tersebut masih tetap buka lebih dari waktu yang telah ditentukan.
Warga yang masih berada di tempat makan Pizza Hut langsung dibubarkan. Sama halnya dengan Zona Cafe yang juga berada di lokasi yang sama juga ditindak karena tidak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 03 Tahun 2021.
Sehingga saat itu juga langsung diberikan sanksi tegas denda Rp2 Juta. Selain itu warga yang sebagian besar pemuda dan remaja langsung dibubarkan.
Kabid Binmas Satpol PP Kota Palu Max Hertoq Duyoh mengatakan bahwa, Surat Edaran Wali Kota Palu sudah diberikan. Namun diabaikan, sehingga langsung diberikan sanksi tegas berupa denda Rp2 juta.
"Jika ditemukan melanggar lagi maka izin usaha kita cabut sementara," ucapnya.
Lihat Juga :