Langgar Jam Operasi Pemkot Palu Terapkan Sanksi Denda

Sabtu, 26 Juni 2021 - 12:28 WIB
loading...
Langgar Jam Operasi...
Tim Operasi Yustisi Pemkot Palu menemukan pelaku usaha yang buka melebihi jam operasional selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat malam (25/6/2021).
A A A
KOTA PALU - Tim Operasi Yustisi Pemkot Palu menemukan pelaku usaha yang buka melebihi jam operasional selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat malam (25/6/2021).

Alhasil, tim Operasi Yustisi langsung melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi berupa denda Rp2 juta kepada pemilik Pizza Hut yang berada di Jalan Emmy Saelan.

Sanksi tegas tersebut diberikan karena sesuai jam buka tempat usaha sampai pukul 21.00 WITA. Namun faktanya tempat usaha tersebut masih tetap buka lebih dari waktu yang telah ditentukan.

Warga yang masih berada di tempat makan Pizza Hut langsung dibubarkan. Sama halnya dengan Zona Cafe yang juga berada di lokasi yang sama juga ditindak karena tidak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 03 Tahun 2021.

Sehingga saat itu juga langsung diberikan sanksi tegas denda Rp2 Juta. Selain itu warga yang sebagian besar pemuda dan remaja langsung dibubarkan.

Kabid Binmas Satpol PP Kota Palu Max Hertoq Duyoh mengatakan bahwa, Surat Edaran Wali Kota Palu sudah diberikan. Namun diabaikan, sehingga langsung diberikan sanksi tegas berupa denda Rp2 juta.

"Jika ditemukan melanggar lagi maka izin usaha kita cabut sementara," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Anung Persilakan...
Pramono Anung Persilakan Perantau Cari Kerja di Jakarta
Umbar Nafsu Liar Jelang...
Umbar Nafsu Liar Jelang Sahur, 2 Wanita dan 1 Pria Digerebek saat dengan Buas Saling Tindih di Ranjang Losmen
Wali Kota Palu Tandatangani...
Wali Kota Palu Tandatangani Prasasti Renovasi Gereja GKST Effatha Palu
Pemko Palu Laksanaan...
Pemko Palu Laksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia
Tak Bisa Tunjukkan Bukti...
Tak Bisa Tunjukkan Bukti Vaksin, 19 Pengunjung Kafe Dites Swab Petugas
Tim Operasi Yustisi...
Tim Operasi Yustisi Covid-19 Kota Palu Melakukan Penertiban
Razia Nasional Dimulai:...
Razia Nasional Dimulai: 7 Dosa Pengendara yang Diincar Polisi, Denda hingga Rp1 Juta
Ikuti Gelar Pasukan...
Ikuti Gelar Pasukan Jagratara di Bali, Imigrasi Bekasi Tingkatkan Pengawasan pada WNA
Operasi Yustisi Pengelola...
Operasi Yustisi Pengelola PGV dan Aparat Jaring Puluhan Pasangan Mesum
Rekomendasi
Sejarah! Cape Verde...
Sejarah! Cape Verde Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 usai Tahan Arab Saudi
Babak Pertama: Arab...
Babak Pertama: Arab Saudi vs Cape Verde Imbang Tanpa Gol, Blue Sharks Sementara di Jalur Lolos
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Putin Umumkan Gencatan...
Putin Umumkan Gencatan Senjata Sepihak selama 30 Jam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved