Langgar Jam Operasi Pemkot Palu Terapkan Sanksi Denda

Sabtu, 26 Juni 2021 - 12:28 WIB
loading...
Langgar Jam Operasi Pemkot Palu Terapkan Sanksi Denda
Tim Operasi Yustisi Pemkot Palu menemukan pelaku usaha yang buka melebihi jam operasional selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat malam (25/6/2021).
A A A
KOTA PALU - Tim Operasi Yustisi Pemkot Palu menemukan pelaku usaha yang buka melebihi jam operasional selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat malam (25/6/2021).

Alhasil, tim Operasi Yustisi langsung melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi berupa denda Rp2 juta kepada pemilik Pizza Hut yang berada di Jalan Emmy Saelan.

Sanksi tegas tersebut diberikan karena sesuai jam buka tempat usaha sampai pukul 21.00 WITA. Namun faktanya tempat usaha tersebut masih tetap buka lebih dari waktu yang telah ditentukan.

Warga yang masih berada di tempat makan Pizza Hut langsung dibubarkan. Sama halnya dengan Zona Cafe yang juga berada di lokasi yang sama juga ditindak karena tidak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 03 Tahun 2021.

Sehingga saat itu juga langsung diberikan sanksi tegas denda Rp2 Juta. Selain itu warga yang sebagian besar pemuda dan remaja langsung dibubarkan.

Kabid Binmas Satpol PP Kota Palu Max Hertoq Duyoh mengatakan bahwa, Surat Edaran Wali Kota Palu sudah diberikan. Namun diabaikan, sehingga langsung diberikan sanksi tegas berupa denda Rp2 juta.

"Jika ditemukan melanggar lagi maka izin usaha kita cabut sementara," ucapnya.

Sebut Max, langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona. Apalagi angka kasus Covid-19 di Kota Palu meningkat.

Kepatuhan warga dalam melaksanakan protokol kesehatan sangat diperlukan guna memutus penyebaran Covid-19. Tindakan tegas berupa sanksi denda diberlakukan semata mata untuk memberikan efek jera demi menyelamatkan warga dari ancaman Covid-19.

Sanksi denda administrasi sebesar Rp2 juta tersebut langsung diserahkan ke kas daerah.

Denda yang diserahkan ke kas daerah ini, sebagai wujud transparansi serta menjaga kepercayaan masyarakat. Hal ini memberi pesan bahwa upaya Pemkot Palu sangat serius dalam menangani dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Palu. CM
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1891 seconds (0.1#10.140)