Pria di Bantul Ini Nekat Pukul Polisi saat Ditegur Tak Pakai Masker
loading...
A
A
A
BANTUL - Seorang anggota Polisi Polres Bantul dipukul WW seorang warga saat memberikan imbauan protokol kesehatan di Pasar Jodhog, Bantul . Akibatnya Kanit Binmas dari Polsek Pandak Bantul ini mengalami mengalami luka memar dan bengkak di bagian pelipis.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, kejadian bermula saat petugas Kanit Binmas dari Polsek Pandak menegur WW (46) pria warga Galur Kulonprogo, Yogyakarta tersebut karena berada di pasar tanpa mengenakan masker pada 16 Juni 2021 lalu. Mengingat wilayah Bantul saat ini banyak yang berada dalam zona merah pandemi
“Saat petugas melihat seorang pria pengunjung pasar tidak mengenakan masker kemudian memanggil pria tersebut dengan niat untuk memberikan masker dan imbauan prokes. Namun merasa malu dan tidak terima dengan panggilan petugas pria bernama WW tersebut langsung mendatangi petugas dan memukul petugas di bagian pelipis hingga mengakibatkan petugas mengalami luka memar dan bengkak di bagian pelipis,” kata Kapolres
Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian beramai ramai mengamankan pria tersebut dan menyerahkannya pada Polisi.
Aksi pria ini pun sempat terekam dalam video amatir warga . Beberapa orang petugas dari Polres Bantul langsung mengamankan WW yang merupakan karyawan swasta.
Didepan Polisi WW mengaku salah dan meminta maaf pada kepolisian atas tindakan yang telah dilakukannya. Pria berbadan cukup kekar ini mengaku memukul petugas karena merasa malu dan emosi saat mendapat teguran di hadapan banyak orang. Selain itu saat kejadian ada banyak orang yang tidak mengenakan masker tapi kenapa hanya dirinya yang ditegur oleh petugas.
“WW bakal dijerat dengan Pasal 351 dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Saya meminta masyarakat untuk tidak menghalangi petugas kepolisian yang tengah melaksanakan tugas sosialisi penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19,” ujar Kapolres.
Menurut dia, sosialisasi prokes saat ini tengah digencarkan oleh Polres Bantul mengingat wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini merupakan peringkat kelima dalam jumlah angka positif COVID-19 di Indonesia .
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, kejadian bermula saat petugas Kanit Binmas dari Polsek Pandak menegur WW (46) pria warga Galur Kulonprogo, Yogyakarta tersebut karena berada di pasar tanpa mengenakan masker pada 16 Juni 2021 lalu. Mengingat wilayah Bantul saat ini banyak yang berada dalam zona merah pandemi
“Saat petugas melihat seorang pria pengunjung pasar tidak mengenakan masker kemudian memanggil pria tersebut dengan niat untuk memberikan masker dan imbauan prokes. Namun merasa malu dan tidak terima dengan panggilan petugas pria bernama WW tersebut langsung mendatangi petugas dan memukul petugas di bagian pelipis hingga mengakibatkan petugas mengalami luka memar dan bengkak di bagian pelipis,” kata Kapolres
Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian beramai ramai mengamankan pria tersebut dan menyerahkannya pada Polisi.
Aksi pria ini pun sempat terekam dalam video amatir warga . Beberapa orang petugas dari Polres Bantul langsung mengamankan WW yang merupakan karyawan swasta.
Didepan Polisi WW mengaku salah dan meminta maaf pada kepolisian atas tindakan yang telah dilakukannya. Pria berbadan cukup kekar ini mengaku memukul petugas karena merasa malu dan emosi saat mendapat teguran di hadapan banyak orang. Selain itu saat kejadian ada banyak orang yang tidak mengenakan masker tapi kenapa hanya dirinya yang ditegur oleh petugas.
“WW bakal dijerat dengan Pasal 351 dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Saya meminta masyarakat untuk tidak menghalangi petugas kepolisian yang tengah melaksanakan tugas sosialisi penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19,” ujar Kapolres.
Menurut dia, sosialisasi prokes saat ini tengah digencarkan oleh Polres Bantul mengingat wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini merupakan peringkat kelima dalam jumlah angka positif COVID-19 di Indonesia .
(sms)