Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Diserang Warga
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menggerebek kampung narkoba . Kali ini kawasan di Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Manggar, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang yang menjadi target sasaran.
Namun, niat baik aparat kepolisian yang ingin membumihanguskan peredaran narkoba dari kota empek-empek tersebut justru mendapat perlawanan dari beberapa warga sekitar lokasi penggerebekan. Baca juga: Polisi Bersenjata Lengkap Gerebek Kampung Narkoba di Palembang
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriyadi mengatakan, penggrebekan kampung narkoba di lokasi tersebut merupakan hasil laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
"Saat penggerebekan tadi kita sempat diserang oleh sekelompok warga di TKP karena ada yang memprovokasi untuk menghalangi kita dalam penyelidikan," ujar Andi, Selasa (22/6/2021).
Meskipun begitu, lanjut Andi, berkat kesigapan anggota pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka berikut 83 butir pil ekstasi berlogo Hello Kity. Ketiga tersangka yang diamankan yakni Hendra, Viktor dan Yanto, semuanya warga Lorong Manggar.
"Dari lokasi penggerebekan kita amankan tiga tersangka, yakni dua orang provokator di TKP dan satu pengedar pil ekstasi. Atas ulah ketiga pelaku, kita kenakan pasal yang berbeda yakni pasal 138 KUHP tentang menghalangi-halangi penyelidikan petugas dan Pasal 114 dan 112 KUHP," kata Andi.
Namun, niat baik aparat kepolisian yang ingin membumihanguskan peredaran narkoba dari kota empek-empek tersebut justru mendapat perlawanan dari beberapa warga sekitar lokasi penggerebekan. Baca juga: Polisi Bersenjata Lengkap Gerebek Kampung Narkoba di Palembang
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriyadi mengatakan, penggrebekan kampung narkoba di lokasi tersebut merupakan hasil laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
"Saat penggerebekan tadi kita sempat diserang oleh sekelompok warga di TKP karena ada yang memprovokasi untuk menghalangi kita dalam penyelidikan," ujar Andi, Selasa (22/6/2021).
Meskipun begitu, lanjut Andi, berkat kesigapan anggota pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka berikut 83 butir pil ekstasi berlogo Hello Kity. Ketiga tersangka yang diamankan yakni Hendra, Viktor dan Yanto, semuanya warga Lorong Manggar.
"Dari lokasi penggerebekan kita amankan tiga tersangka, yakni dua orang provokator di TKP dan satu pengedar pil ekstasi. Atas ulah ketiga pelaku, kita kenakan pasal yang berbeda yakni pasal 138 KUHP tentang menghalangi-halangi penyelidikan petugas dan Pasal 114 dan 112 KUHP," kata Andi.
(don)