Polda Sumsel Musnahkan 3,5 Kg Sabu dan 84 Butir Pil Ekstasi
Kamis, 24 Juni 2021 - 21:03 WIB
loading...
A
A
A
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari tujuh perkara, dimana seluruh tersangka merupakan kurir. Saat ini mereka sedang ditahan dan dikenakan tentang tindak pidana narkotika. Dari pemusnahan ini, setidaknya polisi menyelamatkan anak bangsa sekitar 35.000 jiwa.
"Para tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. 35.000 jiwa anak bangsa terselamatkan atas pemusnahan ini," jelasnya. Baca juga: Jelang Ramadan, Polda Jatim Musnahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi
Sementara itu, tersangka Supratman mengaku, sabu asal Aceh itu akan mereka kirimkan ke sebuah Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Provinsi Lampung. Dirinya dijanjikan dengan upah sebesar Rp15 juta.
"Barangnya dari Aceh, yang nyuruh dari Lapas Lampung dengan upah yang dijanjikan Rp15 juta, namun baru dapat uang jalan Rp 5juta. Ini yang kedua kali, pertama yang ke Palembang lolos," katanya.
"Para tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. 35.000 jiwa anak bangsa terselamatkan atas pemusnahan ini," jelasnya. Baca juga: Jelang Ramadan, Polda Jatim Musnahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi
Sementara itu, tersangka Supratman mengaku, sabu asal Aceh itu akan mereka kirimkan ke sebuah Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Provinsi Lampung. Dirinya dijanjikan dengan upah sebesar Rp15 juta.
"Barangnya dari Aceh, yang nyuruh dari Lapas Lampung dengan upah yang dijanjikan Rp15 juta, namun baru dapat uang jalan Rp 5juta. Ini yang kedua kali, pertama yang ke Palembang lolos," katanya.
(don)
Lihat Juga :