Polda Sumsel Musnahkan 3,5 Kg Sabu dan 84 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 24 Juni 2021 - 21:03 WIB
loading...
Polda Sumsel Musnahkan...
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika hasil penindakan selama satu bulan. Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara diblender. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika hasil penindakan selama satu bulan. Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara diblender.

Wakil Direktur Narkoba Polda Sumsel, AKBP Djoko Lestari mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni 3,5 kilogram sabu dan 84 butir pil ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan kasus dari pihaknya selama satu bulan terakhir. Baca juga: 2 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diringkus, 69 Kg Sabu Disita

"Semua barang bukti yang dimusnahkan ini dari pengungkapan kasus satu bulan terakhir dengan jumlah 7 perkara," ujar Djoko usai pemusnahan di Polda Sumsel, Kamis (24/6/2021).

Dari tujuh perkara tersebut, lanjut Djoko, terdapat kasus menonjol, yakni dua orang kurir sabu asal Aceh dengan tujuan Lampung bernama Supratman dan Erwin dengan barang bukti sabu sebanyak 1,5 kilogram.

"Ada dua kurir yang menjadi tersangka dengan barang buktinya cukup besar yakni jaringan Aceh dengan barang bukti 1,5 kg sabu. Sabu asal Aceh itu diduga hendak dikirim kedua tersangka ke Provinsi Lampung," ujarnya.

Penangkapan kedua tersangka, kata Djoko, bermula dari adanya informasi pengiriman sabu asal Aceh tujuan Lampung. Dari informasi tersebut Polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Jalan Lintas Banyuasin, Sumsel beberapa waktu lalu.

"Usai mendapatkan informasi kita langsung menangkap kedua tersangka dan menemukan barang bukti sabu itu. Dan dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui sudah dua kali melakukan pengiriman, yang pertama ke Palembang dan yang kedua hendak ke Lampung namun tertangkap," kata Djoko.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari tujuh perkara, dimana seluruh tersangka merupakan kurir. Saat ini mereka sedang ditahan dan dikenakan tentang tindak pidana narkotika. Dari pemusnahan ini, setidaknya polisi menyelamatkan anak bangsa sekitar 35.000 jiwa.

"Para tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. 35.000 jiwa anak bangsa terselamatkan atas pemusnahan ini," jelasnya. Baca juga: Jelang Ramadan, Polda Jatim Musnahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi

Sementara itu, tersangka Supratman mengaku, sabu asal Aceh itu akan mereka kirimkan ke sebuah Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Provinsi Lampung. Dirinya dijanjikan dengan upah sebesar Rp15 juta.

"Barangnya dari Aceh, yang nyuruh dari Lapas Lampung dengan upah yang dijanjikan Rp15 juta, namun baru dapat uang jalan Rp 5juta. Ini yang kedua kali, pertama yang ke Palembang lolos," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Rekomendasi
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Situs LNG Qatar, 54 Orang Terluka, 18 Hilang
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved