Jelang Ramadan, Polda Jatim Musnahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi
loading...
A
A
A
SURABAYA - Polda Jatim menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti kasus narkoba di Mapolda Jatim, Senin (12/4/2021). Sebanyak 53 kilogram (kg) sabu, 1,8 kg kokain, 7 kg ganja, 31.836 butir pil ekstasi dan 281.725 butir pil daftar G dan 142 gram tembakau gorila dimusnahkan.
Jumlah kasus dari pemusnahan barang bukti itu sebanyak 1.800 kasus dan melibatkan 2.205 tersangka. Rinciannya, dari Polda Jatim sebanyak 190 kasus dengan 223 tersangka.
Sementara dari polres jajaran Polda Jatim sebanyak 1.610 kasus dengan 1.982 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil ungkap kasus mulai Januari hingga Maret 2021.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pemusnahan barang bukti kasus narkoba ini merupakan wujud dari sinergitas antara Polri, TNI dan stake holder dan juga tokoh agama dalam memerangi narkoba.
“Perang narkoba menjadi perang kita bersama. Mari kita tingkatkan sinergitas, karena narkoba musuh kita bersama. Musnahkan narkoba dari Jatim,” katanya di Mapolda Jatim, Senin (12/4/2021).
Dia menambahkan, dari 1.800 kasus narkoba, sekitar 15 kasus diantaranya terjadi di pondok pesantren (ponpes).
Pihaknya mengakui bahwa jumlah peredaran narkoba di ponpes kurang dari 1% dari total kasus. Namun, pihaknya berupaya agar tidak ada lagi peredaran narkoba di tempat pendidikan keagamaan tersebut.
“Justru (kasus narkoba di ponpes) kami dapat informasi dari pimpinan pesantren. Mereka meminta kami menindak secara tegas siapapun yang memasukkan narkoba ke pesantren,” tandas Nico.
Disisi lain jenderal bintang dua ini menambahkan, agar momentum ramadan bisa tertib dan tidak ada kasus kejahatan, pihaknya tengah menyiapkan operasi cipta kondisi.
Operasi ini secara khusus memantau peredaran narkoba dan juga minuman keras. Utamanya di tempat-tempat yang tidak mengantongi izin.
Jumlah kasus dari pemusnahan barang bukti itu sebanyak 1.800 kasus dan melibatkan 2.205 tersangka. Rinciannya, dari Polda Jatim sebanyak 190 kasus dengan 223 tersangka.
Sementara dari polres jajaran Polda Jatim sebanyak 1.610 kasus dengan 1.982 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil ungkap kasus mulai Januari hingga Maret 2021.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pemusnahan barang bukti kasus narkoba ini merupakan wujud dari sinergitas antara Polri, TNI dan stake holder dan juga tokoh agama dalam memerangi narkoba.
“Perang narkoba menjadi perang kita bersama. Mari kita tingkatkan sinergitas, karena narkoba musuh kita bersama. Musnahkan narkoba dari Jatim,” katanya di Mapolda Jatim, Senin (12/4/2021).
Dia menambahkan, dari 1.800 kasus narkoba, sekitar 15 kasus diantaranya terjadi di pondok pesantren (ponpes).
Pihaknya mengakui bahwa jumlah peredaran narkoba di ponpes kurang dari 1% dari total kasus. Namun, pihaknya berupaya agar tidak ada lagi peredaran narkoba di tempat pendidikan keagamaan tersebut.
“Justru (kasus narkoba di ponpes) kami dapat informasi dari pimpinan pesantren. Mereka meminta kami menindak secara tegas siapapun yang memasukkan narkoba ke pesantren,” tandas Nico.
Disisi lain jenderal bintang dua ini menambahkan, agar momentum ramadan bisa tertib dan tidak ada kasus kejahatan, pihaknya tengah menyiapkan operasi cipta kondisi.
Operasi ini secara khusus memantau peredaran narkoba dan juga minuman keras. Utamanya di tempat-tempat yang tidak mengantongi izin.