Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi, Efektifkah Penerapan PSBB?
Selasa, 26 Mei 2020 - 15:40 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Dirawat Beberapa Jam, ODP COVID-19 Blitar Meninggal )
Disamping itu, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Ubaya, Hesti Armiwulan melanjutkan, terkait perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) selama PSBB di Indonesia. Salah satu cara yang dinilai efektif dalam menghentikan penularan COVID-19 adalah social distancing. Kebijakan ini berpengaruh pada pasal 28 H UUD 1945 berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta bertindak memperoleh pelayanan kesehatan.
Ketua Laboratorium Hukum Tata Negara Ubaya ini menegaskan, jika aturan ini ingin menjelaskan maksud dari hak asasi manusia di bidang kesehatan dari sisi pemerintah dan masyarakat.
Kesehatan yang dimaksud dalam pasal ini merupakan hak semua orang untuk sehat yang ditentukan oleh individu masing-masing dengan perilaku hidup sehat. Pemerintah dalam hal ini hanya membantu dalam menyediakan atau mengupayakan pelayanan kesehatan.
Partisipasi, kerjasama, dan solidaritas masyarakat yang tinggi akan kesehatan disertai dengan pelayanan pemerintah yang maksimal membuat penerapan PSBB dalam menanggulangi COVID-19 akan berhasil.
Perlu diingat jika adanya kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh negara maka pemerintah wajib memberikan solusi atau bantuan ekonomi kepada masyarakat. Hal ini berkaitan dengan hak hidup seseorang maka negara perlu memberikan kepastian kepada warganya.
"Aturan negara juga harus hadir dengan pelayanan yang maksimal dan pemerintah harus konsisten dalam mengambil keputusan, dan tidak diskriminatif. Aturan negara itu hadir bukan hanya berupa santunan kepada warga, tetapi warga lebih senang jika kebijakan yang dibuat jelas dan konsisten dari pemerintah pusat hingga daerah. Hal ini akan menggiring masyarakat untuk ikut menaati peraturan," pungkas Hesti.
Disamping itu, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Ubaya, Hesti Armiwulan melanjutkan, terkait perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) selama PSBB di Indonesia. Salah satu cara yang dinilai efektif dalam menghentikan penularan COVID-19 adalah social distancing. Kebijakan ini berpengaruh pada pasal 28 H UUD 1945 berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta bertindak memperoleh pelayanan kesehatan.
Ketua Laboratorium Hukum Tata Negara Ubaya ini menegaskan, jika aturan ini ingin menjelaskan maksud dari hak asasi manusia di bidang kesehatan dari sisi pemerintah dan masyarakat.
Kesehatan yang dimaksud dalam pasal ini merupakan hak semua orang untuk sehat yang ditentukan oleh individu masing-masing dengan perilaku hidup sehat. Pemerintah dalam hal ini hanya membantu dalam menyediakan atau mengupayakan pelayanan kesehatan.
Partisipasi, kerjasama, dan solidaritas masyarakat yang tinggi akan kesehatan disertai dengan pelayanan pemerintah yang maksimal membuat penerapan PSBB dalam menanggulangi COVID-19 akan berhasil.
Perlu diingat jika adanya kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh negara maka pemerintah wajib memberikan solusi atau bantuan ekonomi kepada masyarakat. Hal ini berkaitan dengan hak hidup seseorang maka negara perlu memberikan kepastian kepada warganya.
"Aturan negara juga harus hadir dengan pelayanan yang maksimal dan pemerintah harus konsisten dalam mengambil keputusan, dan tidak diskriminatif. Aturan negara itu hadir bukan hanya berupa santunan kepada warga, tetapi warga lebih senang jika kebijakan yang dibuat jelas dan konsisten dari pemerintah pusat hingga daerah. Hal ini akan menggiring masyarakat untuk ikut menaati peraturan," pungkas Hesti.
(eyt)
Lihat Juga :