Ayah di Makassar Tega Aniaya Putri Kandungnya dengan Ikat Pinggang

Kamis, 24 Juni 2021 - 18:05 WIB
loading...
Ayah di Makassar Tega...
Seorang ayah di Makassar dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya anak kandungnya sendiri. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Seorang ayah berinisial AM dilaporkan ke pihak berwajib lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap putri kandungnya JN (9). Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.

Kanit PPA Polrestabes Makassar AKP Ismail menyebutkan, dugaan kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di Kecamatan Tamalate, Rabu (23/02021, sore. Akibat ulah sang ayah, JN mengalami memar di punggung dan paha.



"Korban menurut kakeknya dipukul menggunakan ikat pinggang berulang kali, oleh bapak kandungnya di dalam rumah. Sudah kami tangani laporannya," kata Ismail kepada Sindonews, Kamis (24/6/2021).

Dia melanjutkan, korban oleh pihaknya telah dilakukan proses visum . Hasil visum nantinya akan jadi salah satu alat bukti untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Korban dan saksi-saksi sementara kita mintai keterangan. Kondisi korban sudah lumayan baik, cuman mungkin sedikit trauma. Tapi yang bersangkutan masih bisa berbicara memberikan keterangan," tutur Ismail.

Perwira Polri tiga balok ini menerangkan dari penyelidikan dan keterangan awal dugaan penganiayaan anak kandung tersebut bermula dari terlapor meminta JN untuk menjaga adiknya.

"Tapi korban menolak, karena saat itu yang bersangkutan sedang mengerjakan banyak tugas dari sekolahnya. Mendengar ucapan korban, ayahnya ini langsung menarik korban dalam kamar dan memukulinya," tutur Ismail.



Dia memastikan setelah pengumpulan bahan dan keterangan penyelidikan selesai. "Hasil visum juga sudah keluar, kita tingkatkan perkara ke tahap penyidikan dan langsung kita amankan terlapornya," tukas Ismail.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1992 seconds (0.1#10.140)