Polsek Mlati Tangkap Pelaku Pembuat Nilai Ijazah SD Plasu di Sleman
Kamis, 24 Juni 2021 - 15:42 WIB
loading...
Petugas menujukkan tersangka pembuat nilai ijazah SD swasta di Mapolsek Mlati, Sleman, Kamis (24/6/2021). Foto MNC Portal/Priyo Setyawan
A
A
A
SLEMAN - Polsek Mlati, Sleman berhasil mengungkap kasus nilai mata pelajaran palsu di ijazah sekolah dasar (SD) swasta wilayah Mlati, Sleman. Terbongkarnya kasus ini, setelah ada orang tua siswa yang melaporkan di ijazah anaknya ada mata pelajaran beserta nilainya yang tidak pernah diajarkan dan diujikan di sekolah.
Hasil pengembaangan penyelidkan petugas menangkap S (30) karyawan SD Swasta tersebut dan menentapkannya sebagai tersangka. Warga Klaten, Jawa Tengah itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Mlati, Sleman. Baca juga: Miris, Bersenjatakan Parang Puluhan Siswa SD Serang Sekolah Lain
Petugas juga mengamankan satu lembar ijazah dan surat keterangan hasil ujian sekolah, empat progress report, dua lembar jadwal mata pelajaran dan satu lembar berita acara SHUN yang dikeluarkan sekolah itu sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Mlati, Sleman Kompol Tony Priyanto mengatakan kasus ini berawal pada tahun 2013, Erika Handriati (51), warga Purwomartani, Kalasan, Sleman menyelokolahkan anaknya di sekolah itu dan masuk kelas 4.
Tahun 2016 mengikuti ujian nasional dan ujian akhir sekolah tingkat SD dan dinyatakan lulus dan langsung melanjutnya sekolah jenjang SMP di sekolah itu juga. Baca juga: Gubernur Jateng Ancam Copot Kepsek Tahan Ijazah Karena Uang
Namun sejak dinyatakan lulus SD tidak pernah menerima ijazah. Selanjutnya awal tahun 2017, pihak orangtua menanyakan ijazah SD anaknya dan tanggal 16 April 2018 baru menerima ijazah SD yang di dalamnya tercantum data seluruh mata pelajaran beserta nilainya.
Hasil pengembaangan penyelidkan petugas menangkap S (30) karyawan SD Swasta tersebut dan menentapkannya sebagai tersangka. Warga Klaten, Jawa Tengah itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Mlati, Sleman. Baca juga: Miris, Bersenjatakan Parang Puluhan Siswa SD Serang Sekolah Lain
Petugas juga mengamankan satu lembar ijazah dan surat keterangan hasil ujian sekolah, empat progress report, dua lembar jadwal mata pelajaran dan satu lembar berita acara SHUN yang dikeluarkan sekolah itu sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Mlati, Sleman Kompol Tony Priyanto mengatakan kasus ini berawal pada tahun 2013, Erika Handriati (51), warga Purwomartani, Kalasan, Sleman menyelokolahkan anaknya di sekolah itu dan masuk kelas 4.
Tahun 2016 mengikuti ujian nasional dan ujian akhir sekolah tingkat SD dan dinyatakan lulus dan langsung melanjutnya sekolah jenjang SMP di sekolah itu juga. Baca juga: Gubernur Jateng Ancam Copot Kepsek Tahan Ijazah Karena Uang
Namun sejak dinyatakan lulus SD tidak pernah menerima ijazah. Selanjutnya awal tahun 2017, pihak orangtua menanyakan ijazah SD anaknya dan tanggal 16 April 2018 baru menerima ijazah SD yang di dalamnya tercantum data seluruh mata pelajaran beserta nilainya.
Lihat Juga :