Eks Menkumham Amir Syamsuddin Sebut Siti Fadilah Bisa Dapat Asimilasi
Selasa, 26 Mei 2020 - 16:09 WIB
loading...
A
A
A
Adapun remisi, lanjut dia, tergantung berapa lama masa pengurangan hukuman yang diperoleh seorang Napi. "Dimana karenanya tidak lah sertamerta seorang Napi langsung menikmati pembebasan," pungkasnya. (Baca juga : Ditjen PAS: Wawancara Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah Langgar Permenkumham )
Sekadar diketahui sebelumnya Kemenkumham tetap akan membebaskan 69.358 orang narapidana melalui program asimilasi dan integrasi di tahun 2020 walaupun Pandemi Covid-19 (virus Corona) berlalu nantinya.
Adapun program asimilasi itu dilakukan untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 di dalam rumah tahanan (Rutan), maupun lembaga pemasyarakatan (LP).
Sementara itu, Siti Fadilah sudah berusia 71 Tahun atau rentan terpapar Corona. Siti kembali dibawa ke Rutan Pondok Bambu pada Jumat 22 Mei 2020, setelah berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sejak Rabu 20 Mei 2020 karena penyakit asma.
Sekadar diketahui sebelumnya Kemenkumham tetap akan membebaskan 69.358 orang narapidana melalui program asimilasi dan integrasi di tahun 2020 walaupun Pandemi Covid-19 (virus Corona) berlalu nantinya.
Adapun program asimilasi itu dilakukan untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 di dalam rumah tahanan (Rutan), maupun lembaga pemasyarakatan (LP).
Sementara itu, Siti Fadilah sudah berusia 71 Tahun atau rentan terpapar Corona. Siti kembali dibawa ke Rutan Pondok Bambu pada Jumat 22 Mei 2020, setelah berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sejak Rabu 20 Mei 2020 karena penyakit asma.
(nfl)
Lihat Juga :