Eks Menkumham Amir Syamsuddin Sebut Siti Fadilah Bisa Dapat Asimilasi
Selasa, 26 Mei 2020 - 16:09 WIB
loading...
Mantan Menkumham Amir Syamsuddin angkat bicara mengenai mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang kembali dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari yang kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin pun angkat bicara.
Menurut Amir, Siti Fadilah sebenarnya bisa saja menerima program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (Baca juga : Siti Fadilah Kembali Masuk Bui, Politikus Gerindra: Ini Upaya Pembunuhan )
"Ibu Siti dapat saja memperoleh program asimilasi, namun tidak bisa diberikan di luar ketentuan dan saran Bapas atau balai pemasyarakatan sangat berperan," ujar Amir Syamsuddin kepada SINDOnews, Selasa (26/5/2020).
Politikus Senior Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa remisi dapat mengurangi masa hukuman dan tidak otomatis membebaskan seorang narapidana (Napi), kecuali kalau perhitungan masa hukuman diakhiri oleh remisi tersebut.
"Setahu saya izin berobat atau dirawat di suatu rumah sakit bukan bagian daripada remisi. Sehingga seorang Napi dapat saja kembali ke LP (Lembaga Pemasyarakatan-red) setelah perawatannya di rumah sakit," ungkapnya.
Menurut Amir, Siti Fadilah sebenarnya bisa saja menerima program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (Baca juga : Siti Fadilah Kembali Masuk Bui, Politikus Gerindra: Ini Upaya Pembunuhan )
"Ibu Siti dapat saja memperoleh program asimilasi, namun tidak bisa diberikan di luar ketentuan dan saran Bapas atau balai pemasyarakatan sangat berperan," ujar Amir Syamsuddin kepada SINDOnews, Selasa (26/5/2020).
Politikus Senior Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa remisi dapat mengurangi masa hukuman dan tidak otomatis membebaskan seorang narapidana (Napi), kecuali kalau perhitungan masa hukuman diakhiri oleh remisi tersebut.
"Setahu saya izin berobat atau dirawat di suatu rumah sakit bukan bagian daripada remisi. Sehingga seorang Napi dapat saja kembali ke LP (Lembaga Pemasyarakatan-red) setelah perawatannya di rumah sakit," ungkapnya.
Lihat Juga :