Bupati Mathius Sampaikan Surat ke Ketua DPRD Jayapura

Rabu, 23 Juni 2021 - 16:00 WIB
loading...
Bupati Mathius Sampaikan Surat ke Ketua DPRD Jayapura
Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro
A A A
SENTANI - Dalam pembukaan Sidang Paripurna II Masa Sidang II tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Bupati Mathius Awoitauw menyampaikan surat ke Ketua DPRD Kabupaten Jayapura perihal penggunaan dana hibah pusat Tahun Anggaran 2020, Selasa (22/6/2021).

Rapat Paripurna yang dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Klemens Hamo didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura itu juga dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Giri Wijayantoro, para Asisten, Sekwan DPRD Abdul Hamid Toffir, sejumlah anggota DPRD dan para kepala OPD lingkup Pemerinah Kabupaten (Pemkab) Jayapura.

Dalam suratnya yang dibacakan Wakil Bupati Jayapura, menyampaikan kronologis penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp53.420.791.824. Pertimbangan BUD menggunakan dana hibah tersebut adalah pada saat akhir tahun anggaran permintaan pencairan pada BUD dalam jumlah yang cukup besar untuk meningkatkan penyerapan anggaran, sedangkan ketersediaan uang di kas daerah hanya ada dana hibah yang belum dimanfaatkan atau digunakan.

Di satu sisi pada saat melakukan pencairan di akhir tahun, BUD tidak melihat berdasarkan sumber dana dan dana yang tersedia diprioritaskan hanya untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang sangat mendesak termasuk pekerjaan pihak ketiga yang kontraknya telah selesai.

"Apabila hal tersebut tidak direalisasikan, maka akan menimbulkan utang daerah serta akan menimbulkan konflik. Jadi salah satu penyebab penggunaan dana hibah, karena tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah tahun 2020 lalu, yang hanya mencapai 73,21 persen," katanya.

Terhadap penggunaan dana hibah tersebut, kata dia, telah dianggarkan kembali oleh TAPD pada tahun anggaran 2021 ini. "Berdasarkan rekomendasi pada LHP BPK RI tahun 2020, kejadian ini bukan merupakan temuan yang menimbulkan kerugian daerah. Akan tetapi, merupakan catatan dari BPK RI sebagai catatan dan bahan evaluasi bagi TAPD dan BUD dalam penentuan target dalam pendapatan," katanya.

Hal tersebut, kata Giri, akan berdampak pada realisasi belanja di OPD terutama pada saat akhir tahun. CM
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1994 seconds (0.1#10.140)