ASN Pemprov Jabar Masih Bekerja dari Rumah
Selasa, 26 Mei 2020 - 12:59 WIB
loading...
ASN Pemprov Jawa Barat masih menerapkan kebijakan bekerja dari rumah dengan mekanisme sistem kerja fleksibel pada hari pertama kerja seusai libur Lebaran. Ilustrasi/Foto/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Barat masih menerapkan kebijakan bekerja dari rumah dengan mekanisme sistem kerja fleksibel pada hari pertama kerja seusai libur Lebaran, Selasa (26/5/2020).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Yerry Yanuar menyatakan, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jabar masih menerapkan kebijakan flexible working arrangement (FWA) tersebut untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Mekanismenya kebijakan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Sekda (SE) Jabar nomor 800/30/BKD yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja.
SE juga merupakan tindak lanjut pernyataan Presiden RI dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah serta SE Gubernur Jabar Nomor 400/28/Hukham tentang Penanggulangan Pandemi COVID-19.
"Iya, benar (ASN masih menerapkan FWA pasca libur lebaran)," tegas Yerry melalui telepon selularnya, Selasa (26/5/2020). (Baca juga; Hendak Kembali ke Jakarta, Ratusan Kendaraan Pemudik Diputar Balik )
Kebijakan FWA sendiri berlaku untuk para pejabat pengawas, pejabat fungsional non pelayanan, dan pejabat pelaksana di lingkungan instansi Pemprov Jabar yang dimungkinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah masing-masing dengan tetap melaporkan kegiatan kerja mereka kepada para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Yerry Yanuar menyatakan, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jabar masih menerapkan kebijakan flexible working arrangement (FWA) tersebut untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Mekanismenya kebijakan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Sekda (SE) Jabar nomor 800/30/BKD yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja.
SE juga merupakan tindak lanjut pernyataan Presiden RI dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah serta SE Gubernur Jabar Nomor 400/28/Hukham tentang Penanggulangan Pandemi COVID-19.
"Iya, benar (ASN masih menerapkan FWA pasca libur lebaran)," tegas Yerry melalui telepon selularnya, Selasa (26/5/2020). (Baca juga; Hendak Kembali ke Jakarta, Ratusan Kendaraan Pemudik Diputar Balik )
Kebijakan FWA sendiri berlaku untuk para pejabat pengawas, pejabat fungsional non pelayanan, dan pejabat pelaksana di lingkungan instansi Pemprov Jabar yang dimungkinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah masing-masing dengan tetap melaporkan kegiatan kerja mereka kepada para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing.
Lihat Juga :