Izin Tambang di DAS Jeneberang Diminta Diverifikasi Ulang
loading...
A
A
A
GOWA - Izin tambang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang Kabupaten Gowa , diminta agar bisa diverifikasi ulang untuk menghindari aktivitas ilegal di daerah tersebut.
Wakil Bupati Gowa , Abd Rauf Malaganni mengatakan, verifikasi izin tambang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, sehingga diharap bisa dilakukan untuk mengetahui tambang-tambang yang memiliki izin dan tidak memiliki izin serta mengidentifikasi tambang-tambang yang dianggap merusak DAS Jeneberang.
"Saya berharap kita bentuk tim kemudian kita turun bersama-sama untuk melihat dan memverifikasi mana tambang-tambang ilegal maupun yang legal," ujarnya, usai saat mengikuti Pembahasan Pengaduan Terjadinya Pengrusakan Lingkungan (DAS) Jeneberang, Senin, (21/6/2021).
Kr Kio sapaannya mengatakan permasalahan DAS Jeneberang ini adalah tanggungjawab bersama. Olehnya itu, dirinya menyebutkan perlu adanya ketegasan, kekompakan dan kebersamaan semua pihak.
Apalagi kata Kr Kio, perizinan tambang-tambang yang berbeda di sekitar DAS Jeneberang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel sehingga dibutuhkan keterlibatan semua pihak.
"Mau tidak mau, kita harus bersama-sama memerangi ini agar tidak adalagi tambang-tambang liar di bantaran Sungai Jeneberang. Kita harus tegas memberikan hukuman. Inilah jalan untuk kita bisa menanggulangi agar kerusakan yang terjadi di DAS Jeneberang tidak lebih parah lagi," tegasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Rudy Djamaluddin yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, permasalahan yang ada di DAS Jeneberang ini adalah tanggungjawab bersama yang harus diselesaikan dan menjadi perhatian.
Apalagi kata Rudi, ini merupakan aset bagi kehidupan manusia yang haru dijaga dan dilestarikan.
Wakil Bupati Gowa , Abd Rauf Malaganni mengatakan, verifikasi izin tambang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, sehingga diharap bisa dilakukan untuk mengetahui tambang-tambang yang memiliki izin dan tidak memiliki izin serta mengidentifikasi tambang-tambang yang dianggap merusak DAS Jeneberang.
"Saya berharap kita bentuk tim kemudian kita turun bersama-sama untuk melihat dan memverifikasi mana tambang-tambang ilegal maupun yang legal," ujarnya, usai saat mengikuti Pembahasan Pengaduan Terjadinya Pengrusakan Lingkungan (DAS) Jeneberang, Senin, (21/6/2021).
Kr Kio sapaannya mengatakan permasalahan DAS Jeneberang ini adalah tanggungjawab bersama. Olehnya itu, dirinya menyebutkan perlu adanya ketegasan, kekompakan dan kebersamaan semua pihak.
Apalagi kata Kr Kio, perizinan tambang-tambang yang berbeda di sekitar DAS Jeneberang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel sehingga dibutuhkan keterlibatan semua pihak.
"Mau tidak mau, kita harus bersama-sama memerangi ini agar tidak adalagi tambang-tambang liar di bantaran Sungai Jeneberang. Kita harus tegas memberikan hukuman. Inilah jalan untuk kita bisa menanggulangi agar kerusakan yang terjadi di DAS Jeneberang tidak lebih parah lagi," tegasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Rudy Djamaluddin yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, permasalahan yang ada di DAS Jeneberang ini adalah tanggungjawab bersama yang harus diselesaikan dan menjadi perhatian.
Apalagi kata Rudi, ini merupakan aset bagi kehidupan manusia yang haru dijaga dan dilestarikan.