Kelainan Seks, Pemuda di Majalengka Minta Remaja Pria Menciumi Alat Kelaminnya dan Divideo

Senin, 21 Juni 2021 - 13:19 WIB
loading...
A A A
"Kalau korban tidak mau menuruti kemauan dari pelaku yang ternyata seorang laki-laki, maka video korban itu akan disebarluaskan oleh pelaku. Dengan terpaksa akirnya korban mengikuti kemauan pelaku . Pada tanggal 3 Mei 2021 korban disuruh datang ke rumah pelaku," jelas dia.



Saat berada di rumah itulah, pelaku berhasil melancarkan rencananya untuk berbuat mesum dengan korban. "Korban dipaksa memvideokan ketika pelaku menciumi alat kelamin korban. Tersangka memiliki kelainan. Lalu korban melaporkan kepada kami, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku," terang Siswo.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Majalengka.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5559 seconds (0.1#10.140)