Pelepasan Napi Saat Pandemi COVID-19, Ini Kata Pakar Hukum Ubaya
Selasa, 26 Mei 2020 - 10:13 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Ratusan Warga AS Pesta Liar di Danau Saat COVID-19 Mengganas )
Sedangkan landasan yuridis menekankan pada aspek hukum yang penting bagi masyarakat. Tanpa keberadaan hukum tidak akan terwujud masyarakat yang tertib dan harmonis. Berdasarkan landasan yuridis, pemerintah mengeluarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi para narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Program asimilasi tersebut tidak diberikan kepada narapidana yang termasuk dalam kategori terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional, dan Warga Negara Asing (WNA). Sebenarnya program asimilasi dari dulu sudah ada, narapidana yang dilepaskan harus memenuhi syarat dan ketentuan berperilaku baik. Bedanya, saat ini mereka dilepaskan di masa pandemi," sambungnya.
Michelle Kristina menyampaikan, dari landasan sosiologis kurang lebih 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak dibebaskan untuk mengurangi over capacity dan menekan munculnya penyebaran COVID-19 di lapas. Keputusan ini di respon oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dengan mengajukan gugatan kepada Kementerian Hukum dan HAM jika kebijakan dinilai tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi Indonesia.
(Baca juga: PSBB Surabaya Raya Tahap III, Polda Jatim Kerahkan 1.161 Personel )
Kebijakan tersebut dapat menimbulkan masalah baru dan meningkatnya kriminalitas di masyarakat saat pandemi. Beberapa laporan kasus tercatat adanya pengulangan tindakan kriminal yang dilakukan oleh narapidana hasil program tersebut. Namun, Kementerian Hukum dan HAM mengklaim hanya sebagian kecil saja dari narapidana program asimilasi COVID-19 yang berulah jika dibandingkan dengan jumlah yang bebas.
Sedangkan landasan yuridis menekankan pada aspek hukum yang penting bagi masyarakat. Tanpa keberadaan hukum tidak akan terwujud masyarakat yang tertib dan harmonis. Berdasarkan landasan yuridis, pemerintah mengeluarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi para narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Program asimilasi tersebut tidak diberikan kepada narapidana yang termasuk dalam kategori terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional, dan Warga Negara Asing (WNA). Sebenarnya program asimilasi dari dulu sudah ada, narapidana yang dilepaskan harus memenuhi syarat dan ketentuan berperilaku baik. Bedanya, saat ini mereka dilepaskan di masa pandemi," sambungnya.
Michelle Kristina menyampaikan, dari landasan sosiologis kurang lebih 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak dibebaskan untuk mengurangi over capacity dan menekan munculnya penyebaran COVID-19 di lapas. Keputusan ini di respon oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dengan mengajukan gugatan kepada Kementerian Hukum dan HAM jika kebijakan dinilai tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi Indonesia.
(Baca juga: PSBB Surabaya Raya Tahap III, Polda Jatim Kerahkan 1.161 Personel )
Kebijakan tersebut dapat menimbulkan masalah baru dan meningkatnya kriminalitas di masyarakat saat pandemi. Beberapa laporan kasus tercatat adanya pengulangan tindakan kriminal yang dilakukan oleh narapidana hasil program tersebut. Namun, Kementerian Hukum dan HAM mengklaim hanya sebagian kecil saja dari narapidana program asimilasi COVID-19 yang berulah jika dibandingkan dengan jumlah yang bebas.
Lihat Juga :