Penularan COVID-19 Terus Meningkat, Ini Larangan Bupati Majalengka untuk ASN
Sabtu, 19 Juni 2021 - 04:07 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, para ASN pun dilarang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah. Poin tiga disebutkan, ASN diminta tidak menerima tamu secara langsung. "Tidak menyelenggarakan rapat/pertemuan yang menimbulkan kerumunan," bunyi poin empat.
Baca juga: Bali Gempar, Wanita Ini Asyik Tonton Suaminya Memperkosa Keponakannya Sendiri
Kendati demikian, Bupati Majalengka meminta kepala perangkat daerah untuk tetap meningkatkan capaian kinerja sesuai target kinerjanya, menegakkan disiplin ASN , serta menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.
Sementara, terbitnya surat edaran itu salah satunya berdasarkan Keputusan Bupati No. 360/Kep.611-BPBD/2021 tanggal 15 Juni 2021, tentang Perpanjangan Kesebelas PSBB Secara Proporsional di Wilayah Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Bali Gempar, Wanita Ini Asyik Tonton Suaminya Memperkosa Keponakannya Sendiri
Kendati demikian, Bupati Majalengka meminta kepala perangkat daerah untuk tetap meningkatkan capaian kinerja sesuai target kinerjanya, menegakkan disiplin ASN , serta menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.
Sementara, terbitnya surat edaran itu salah satunya berdasarkan Keputusan Bupati No. 360/Kep.611-BPBD/2021 tanggal 15 Juni 2021, tentang Perpanjangan Kesebelas PSBB Secara Proporsional di Wilayah Kabupaten Majalengka.
(eyt)
Lihat Juga :