Bali Gempar, Wanita Ini Asyik Tonton Suaminya Memperkosa Keponakannya Sendiri
loading...
A
A
A
DENPASAR - Polisi meringkus pria berinisial WD (46) warga Kabupaten Badung, Bali, karena tega memperkosa keponakannya sendiri. Gilanya, aksi pemerkosaan tersebut justru dintonton oleh istri WD, GALW (45).
Kini WD dan GALW ditahan di Polres Badung. "Istri tersangka justru menyuruh dan menyaksikan perbuatan itu," kata Kasat Reskrim Polres Badung, Iptu Putu Ika Prabawa, Jumat (18/6/2021).
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi 28 Mei 2021 lalu. Awalnya, korban berinisial IA (17), menginap di kamar kos tersangka di Kerobokan, Kuta Utara. Sekitar pukul 23.30 WITA, WD menawari pijat dan korban menerima.
Melihat kemolekan tubuh keponakannya, WD lalu memeluk dan memaksa korban bersetubuh . GALW yang saat itu juga ada di kamar bukannya marah dan mencegah. Ia justru menyuruh korban melayani suaminya. Ia pun justru menonton dan menikmati adegan terlarang itu.
Korban sempat menolak dan berupaya melawan, tapi akhirnya tak berdaya setelah dipaksa bibinya. Hingga akhirnya pelajar SMA ini trauma dan melapor kepada orangtuanya.
Menurut Prabawa, penyidik masih mendalami motif kasus ini. "Pengakuannya, GALW ingin membuktikan omongan suaminya yang bernafsu melihat korban," ungkapnya. Akibat perbuatannya, WD dan istrinya dijerat pasal 81 junto pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kini WD dan GALW ditahan di Polres Badung. "Istri tersangka justru menyuruh dan menyaksikan perbuatan itu," kata Kasat Reskrim Polres Badung, Iptu Putu Ika Prabawa, Jumat (18/6/2021).
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi 28 Mei 2021 lalu. Awalnya, korban berinisial IA (17), menginap di kamar kos tersangka di Kerobokan, Kuta Utara. Sekitar pukul 23.30 WITA, WD menawari pijat dan korban menerima.
Melihat kemolekan tubuh keponakannya, WD lalu memeluk dan memaksa korban bersetubuh . GALW yang saat itu juga ada di kamar bukannya marah dan mencegah. Ia justru menyuruh korban melayani suaminya. Ia pun justru menonton dan menikmati adegan terlarang itu.
Korban sempat menolak dan berupaya melawan, tapi akhirnya tak berdaya setelah dipaksa bibinya. Hingga akhirnya pelajar SMA ini trauma dan melapor kepada orangtuanya.
Menurut Prabawa, penyidik masih mendalami motif kasus ini. "Pengakuannya, GALW ingin membuktikan omongan suaminya yang bernafsu melihat korban," ungkapnya. Akibat perbuatannya, WD dan istrinya dijerat pasal 81 junto pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)