Penularan COVID-19 Terus Meningkat, Ini Larangan Bupati Majalengka untuk ASN
Sabtu, 19 Juni 2021 - 04:07 WIB
loading...
Bupati Majalengka, Karna Sobani mengeluarkan surat edaran pembatasan kegiatan ASN, menyusul semakin tingginya akan penularan COVID-19. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A
A
A
MAJALENGKA - Penularan COVID-19 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terus mengalami peningkatan. Kondisi ini memaksa Bupati Majalengka, Karna Sobani membatasi kegiatan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Baca juga: COVID-19 di Rembang Menggila, Seluruh Ruang Isolasi Kewalahan Tampung Pasien
Kebijakan pembatasan itu, dilakukan Karna Sobani dengan mengeluarkan surat edaran No. 443.1/1042/BPBD tentang Pedoman Pembatasan Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 18 Juni 2021 itu, Bupati Majalengka mengeluarkan tiga kebijakan bagi para ASN-nya. Kebijakan pertama terkait sistem kerja yang hanya diberlakukan 50 persen.
Baca juga: Asyik Berhubungan Seks, 12 Pasangan Kumpul Kebo Digerebek Satpol PP Parepare
"Kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, mengatur pembatasan tempat kerja / perkantoran di instansinya masing-masing dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 % dan Work From Office (WFO) sebesar 50% sesuai dengan kondisi epidemiologis dengan memberlakukan protokol kesehatan ketat, dan dikecualikan bagi institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat," demikian bunyi SE pada poin pertama.
Baca juga: COVID-19 di Rembang Menggila, Seluruh Ruang Isolasi Kewalahan Tampung Pasien
Kebijakan pembatasan itu, dilakukan Karna Sobani dengan mengeluarkan surat edaran No. 443.1/1042/BPBD tentang Pedoman Pembatasan Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 18 Juni 2021 itu, Bupati Majalengka mengeluarkan tiga kebijakan bagi para ASN-nya. Kebijakan pertama terkait sistem kerja yang hanya diberlakukan 50 persen.
Baca juga: Asyik Berhubungan Seks, 12 Pasangan Kumpul Kebo Digerebek Satpol PP Parepare
"Kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, mengatur pembatasan tempat kerja / perkantoran di instansinya masing-masing dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 % dan Work From Office (WFO) sebesar 50% sesuai dengan kondisi epidemiologis dengan memberlakukan protokol kesehatan ketat, dan dikecualikan bagi institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat," demikian bunyi SE pada poin pertama.
Lihat Juga :