Penularan COVID-19 Terus Meningkat, Ini Larangan Bupati Majalengka untuk ASN

Sabtu, 19 Juni 2021 - 04:07 WIB
loading...
Penularan COVID-19 Terus...
Bupati Majalengka, Karna Sobani mengeluarkan surat edaran pembatasan kegiatan ASN, menyusul semakin tingginya akan penularan COVID-19. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Penularan COVID-19 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terus mengalami peningkatan. Kondisi ini memaksa Bupati Majalengka, Karna Sobani membatasi kegiatan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Baca juga: COVID-19 di Rembang Menggila, Seluruh Ruang Isolasi Kewalahan Tampung Pasien

Kebijakan pembatasan itu, dilakukan Karna Sobani dengan mengeluarkan surat edaran No. 443.1/1042/BPBD tentang Pedoman Pembatasan Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.



Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 18 Juni 2021 itu, Bupati Majalengka mengeluarkan tiga kebijakan bagi para ASN-nya. Kebijakan pertama terkait sistem kerja yang hanya diberlakukan 50 persen.

Baca juga: Asyik Berhubungan Seks, 12 Pasangan Kumpul Kebo Digerebek Satpol PP Parepare

"Kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, mengatur pembatasan tempat kerja / perkantoran di instansinya masing-masing dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 % dan Work From Office (WFO) sebesar 50% sesuai dengan kondisi epidemiologis dengan memberlakukan protokol kesehatan ketat, dan dikecualikan bagi institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat," demikian bunyi SE pada poin pertama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
WFA hingga 30 Maret,...
WFA hingga 30 Maret, ASN Tangsel Tetap Gaspol Layani Warga dari Mana Saja
Rusun Wisma Atlet Siap...
Rusun Wisma Atlet Siap Ditempati ASN TNI-Polri, Ini Kisaran Harga Sewanya
Latih Kesabaran ASN,...
Latih Kesabaran ASN, Wali Kota Jaksel Gelar Lomba Mancing di Pondok Betung
ASN Provinsi Papua Deklarasi...
ASN Provinsi Papua Deklarasi Netralitas Jelang PSU, PJ Gubernur Fatoni: Jangan Sebar Hoaks
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Rekomendasi
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
Tak Ingin Bernasib seperti...
Tak Ingin Bernasib seperti Ukraina, Polandia Operasikan Jet Tempur Siluman
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Serupa tapi Tak Sama,...
Serupa tapi Tak Sama, Ini Beda Tes PCR Covid-19 dan Cacar Monyet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved