2 Oknum Polisi Aniaya Warga, Kapolres Aceh Timur Minta Maaf ke Korban
loading...
A
A
A
ACEH TIMUR - Dua oknum anggota Polsek Nurussalam Brigadir R bersama Brigadir E menganiaya Ramlan warga Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur viral di medsos. Dalam video amatir yang berdurasi 20 detik terungkap kejadian tersebut bermula saat Brigadir R bersama Brigadir E sedang melaksanakan tugas kepolisian yaitu mengimbau kepada warga untuk tidak mudik. Keduanya juga melakukan pemasangan spanduk tidak mudik di Gampong Bagok SA, Kecamatan Nurussalam.
Tiba-tiba ada seorang warga yang bernama Ramlan (diduga mengalami gangguan jiwa) membentak-membentak dan memarahi Brigadir R bersama Brigadir E.
Brigadir R bersama Brigadir E berusaha menghindar dan menjauh dari Ramlan namun dengan tiba tiba pria ini menarik kerah baju Brigadir E dan hendak memukulnya. Melihat kejadian itu spontan Brigadir R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang mengkibatkan beberapa luka pada tubuh warga Bagok SA tersebut. (Baca: Terkena Serangan Jantung, Wakil Bupati Batanghari Sofia Joesoef Tutup Usia)
Menyikapi peristiwa ini, Kepolisian Resor Aceh Timur melalui Sie Propam langsung mengambil tindakan cepat dengan mengamankan dua oknum polisi tersebut yang berinisial Brigadir R bersama Brigadir E.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro pun langsung menyambangi korban pemukulan yang d lakukan anak buahnya anggota personil Polsek Nurussalam, Senin (25/5/2020)
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro juga berjanji akan bertindak tegas secara transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tindakan yang dilakukan oleh anggota Polsek Nurussalam tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi kode etik Polri. Yang bersangkutan telah ditindak tegas telah diperiksa saya bertindak atas nama institusi polri meminta maaf kepada korban dan keluarga korban,” kata Kapolres.
Sementara Muhammad Adami keluarga korban secara terbuka menerima permintaan maaf dari jajaran kepolisian. Namun, kata dia, tindakan hukum harus juga dilakukan sesuai dengan UU yang berlaku.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
Tiba-tiba ada seorang warga yang bernama Ramlan (diduga mengalami gangguan jiwa) membentak-membentak dan memarahi Brigadir R bersama Brigadir E.
Brigadir R bersama Brigadir E berusaha menghindar dan menjauh dari Ramlan namun dengan tiba tiba pria ini menarik kerah baju Brigadir E dan hendak memukulnya. Melihat kejadian itu spontan Brigadir R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang mengkibatkan beberapa luka pada tubuh warga Bagok SA tersebut. (Baca: Terkena Serangan Jantung, Wakil Bupati Batanghari Sofia Joesoef Tutup Usia)
Menyikapi peristiwa ini, Kepolisian Resor Aceh Timur melalui Sie Propam langsung mengambil tindakan cepat dengan mengamankan dua oknum polisi tersebut yang berinisial Brigadir R bersama Brigadir E.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro pun langsung menyambangi korban pemukulan yang d lakukan anak buahnya anggota personil Polsek Nurussalam, Senin (25/5/2020)
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro juga berjanji akan bertindak tegas secara transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tindakan yang dilakukan oleh anggota Polsek Nurussalam tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi kode etik Polri. Yang bersangkutan telah ditindak tegas telah diperiksa saya bertindak atas nama institusi polri meminta maaf kepada korban dan keluarga korban,” kata Kapolres.
Sementara Muhammad Adami keluarga korban secara terbuka menerima permintaan maaf dari jajaran kepolisian. Namun, kata dia, tindakan hukum harus juga dilakukan sesuai dengan UU yang berlaku.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(sms)