Mantan Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap USD200 Ribu

Kamis, 17 Juni 2021 - 22:21 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, terdakw Muzakir Sai Sohar dalam persidangan tersebut mengaku akan pikir-pikir atas vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," katanya.

Terpisah, Kasi Penuntutan Kejati Sumsel, Naimullah menyatakan, tim penuntut umum akan memanfaatkan waktu 7 hari yang diberikan hakim untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Kami mengapresiasi tuntutan kami yang diakomodir menggunakan pasal 12 B. sejauh ini kami akan pikir-pikir terlebih dahulu," katanya.

Dalam kasus ini ,selain Muzakir terdapat 3 tiga tersangka lain dalam kasus ini. Ketiganya yakni mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan, Anjapri; mantan Kabag Akutansi dan Keuangan PT Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda; serta konsultan hukum, Abunawar Basyebar.

Mereka menjalani proses hukum terpisah, untuk Abunawar diketahui telah meninggal dunia saat menjadi tahanan titipan di Rutan Pakjo Palembang karena sakit pada 5 Januari 2021.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2591 seconds (0.1#10.140)