Mantan Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap USD200 Ribu
Kamis, 17 Juni 2021 - 22:21 WIB
loading...
Mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar dijatuhi vonis 8 tahun penjara setelah terbukti menerima suap USD200 ribu dalam kasus alih fungsi lahan tahun 2014. Foto/SINDOnews/ Era Neizma Wedya
A
A
A
PALEMBANG - Mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar dijatuhi vonis 8 tahun penjara setelah terbukti menerima suap USD200 ribu dalam kasus alih fungsi lahan tahun 2014.
Baca juga: Hubungan Sejenis Berujung Maut, Pelaku Bunuh dan Bakar Rian karena Cemburu Buta
Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Bongbongan Silaban dalam persidangan kasus alih fungsi lahan dari hutan produksi konversi menjadi hutan produksi tetap di tahun 2014 yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Khusus Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Hujan Es dan Angin Kencang Melanda Kawasan Bandung
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya.
Baca juga: Hubungan Sejenis Berujung Maut, Pelaku Bunuh dan Bakar Rian karena Cemburu Buta
Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Bongbongan Silaban dalam persidangan kasus alih fungsi lahan dari hutan produksi konversi menjadi hutan produksi tetap di tahun 2014 yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Khusus Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Hujan Es dan Angin Kencang Melanda Kawasan Bandung
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya.
Lihat Juga :