Mantan Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap USD200 Ribu
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar dijatuhi vonis 8 tahun penjara setelah terbukti menerima suap USD200 ribu dalam kasus alih fungsi lahan tahun 2014.
Baca juga: Hubungan Sejenis Berujung Maut, Pelaku Bunuh dan Bakar Rian karena Cemburu Buta
Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Bongbongan Silaban dalam persidangan kasus alih fungsi lahan dari hutan produksi konversi menjadi hutan produksi tetap di tahun 2014 yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Khusus Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Hujan Es dan Angin Kencang Melanda Kawasan Bandung
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya.
Majelis hakim juga mewajibkan Muzakir untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita. "Jika tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," katanya.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni selaku kepala daerah pada saat itu tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan di antaranya masih memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum," katanya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, dimana Muzakir sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, mengembalikan kerugian negara sebesar USD400.000.
JPU menilai Muzakir terbuti melanggar pasal 12 B Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 diubah pasal 20 tahun 2021 Jo 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Baca juga: Hubungan Sejenis Berujung Maut, Pelaku Bunuh dan Bakar Rian karena Cemburu Buta
Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Bongbongan Silaban dalam persidangan kasus alih fungsi lahan dari hutan produksi konversi menjadi hutan produksi tetap di tahun 2014 yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Khusus Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Hujan Es dan Angin Kencang Melanda Kawasan Bandung
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya.
Majelis hakim juga mewajibkan Muzakir untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita. "Jika tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," katanya.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni selaku kepala daerah pada saat itu tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan di antaranya masih memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum," katanya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, dimana Muzakir sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, mengembalikan kerugian negara sebesar USD400.000.
JPU menilai Muzakir terbuti melanggar pasal 12 B Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 diubah pasal 20 tahun 2021 Jo 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.